

Baturaja, CN- Kapolres Oku Akbp Helmy Tamela, S.I.K., M.I.K., menghadiri kegiatan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan pengurangan masa pidana umum di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Baturaja, Senin 17/8/2026.
Kegiatan yang merupakan agenda tahunan ini menjadi momentum krusial bagi para warga binaan yang telah menunjukkan iktikad baik serta kepatuhan selama menjalani masa pidana di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Oku berserta jajaran Forkompimda Oku.
Kepala Rutan Kelas II B Baturaja Fitri Yady menjelaskan bahwa untuk Tahun ini totl ada 307 warga binaan yang dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menerima remisi setelah melewati verifikasi serta penilaian ketat sesuai peraturan perundang undangan.
Sementara Kapolres Oku Akbp Helmy Tamela, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi tinggi terhadap program pembinaan di Rutan Baturaja.
Pihak kepolisian berkomitmen penuh untuk terus menjaga sinergi dengan pihak Rutan. Kerja sama ini bertujuan memastikan situasi kamtibmas di lingkungan Rutan tetap aman dan kondusif.(mukti)







