Kasus Penggelapan di Dealer Suzuki Baturaja, Tim Singa Ogan Polres Oku Kembali Amankan 1 Tersangka di Jambi

oleh
oleh

BATURAJA , CN– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang terjadi di lingkungan PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki Thamrin Group, Baturaja.

example banner

 

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial EH (40), warga Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten OKU. Tersangka diduga terlibat dalam penggelapan dana pembelian kendaraan yang mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp143 juta.

 

Perkara tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor: LP-B/125/V/2026/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tertanggal 30 Mei 2026.

 

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkara bermula ketika seorang konsumen berinisial SS datang ke PT Nusa Sarana Citra Bakti untuk membeli satu unit kendaraan Suzuki New Carry 05-PU FD AC PS 2026 warna putih, dengan nomor rangka MHYHDC611TTJ280651 dan nomor mesin K15BT1755196.

BACA  Polda Sumsel Gerakkan BELIDA Serentak, Polres Musi Rawas Perkuat Aksi Nyata Dukung Program ASRI Presiden RI

 

Dalam transaksi tersebut, konsumen disebut mentransfer uang sebesar Rp155.500.000 ke rekening YP, yang disebut sebagai pihak lain dalam perkara dan telah ditahan, berdasarkan arahan tersangka.

 

Namun, dari jumlah dana yang ditransfer konsumen tersebut, hanya sekitar Rp14 juta yang kemudian diteruskan ke perusahaan.

 

Permasalahan mulai terungkap setelah proses administrasi pembelian kendaraan dibuat dalam skema kredit dengan menggunakan PO Leasing Nomor 1511701119-PO-001 atas nama SS, tertanggal 12 Mei 2026 dari BCA Finance Cabang Baturaja.

 

Pihak perusahaan kemudian melakukan pemeriksaan internal dan melakukan konfirmasi kepada BCA Finance Cabang Baturaja. Dari hasil konfirmasi tersebut, dokumen pembiayaan atas nama konsumen tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagaimana yang tercantum dalam dokumen transaksi.

 

Atas kejadian tersebut, PT Nusa Sarana Citra Bakti Suzuki mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp143 juta.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar surat PO leasing Nomor 1511701119-PO-001 atas nama SS, tiga lembar surat job description Sales Head, satu lembar surat pernyataan, enam lembar laporan hasil pemeriksaan internal perusahaan, serta dokumen rekening koran dari Bank BNI dan Bank BCA.

BACA  Polisi Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di OKU Selatan, Ayah Tiri Korban Diamankan

 

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, keberadaan tersangka EH berhasil diketahui. Pada Kamis, 13 Agustus 2026, tersangka diketahui berada di Jalan Lintas Timur Riau–Jambi, tepatnya di wilayah Dusun Mudo, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., memerintahkan Kanit Pidum Polres OKU Ipda Angkut bersama Tim Singa Ogan untuk melakukan pengamanan terhadap tersangka.

 

Tersangka kemudian dibawa ke Polres OKU guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Setelah menjalani pemeriksaan, EH dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres OKU.

 

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres OKU AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H., mengatakan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres OKU dalam menindak tegas setiap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun badan usaha.

BACA  Kapolsek Baturaja Timur Melaksanakan Kegiatan Kegiatan Premtif Dan Preventi Cegah Karhutlah

 

“Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berdasarkan laporan yang diterima, mulai dari penyelidikan, pengumpulan alat bukti, hingga mengamankan tersangka untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Nasron.

 

Ia menjelaskan, penahanan terhadap tersangka dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah alasan penyidikan. Di antaranya, tersangka disebut telah mengabaikan panggilan penyidik sebanyak dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

 

“Untuk kepentingan proses penyidikan dan berdasarkan pertimbangan hukum yang ada, tersangka dilakukan penahanan. Selanjutnya perkara ini akan diproses sesuai prosedur dan ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

 

Polres OKU memastikan proses hukum terhadap tersangka masih berjalan. Penyidik akan terus mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri aliran dana dan peran masing-masing pihak yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.