Lengkong Nganjuk ( Jatim ), Cakrawalanusantara.id — Jomsen Silitonga.
Dugaan persoalan pembiayaan pendidikan di SMKN 1 Lengkong, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, kembali menjadi perhatian. Sejumlah wali murid mempertanyakan dugaan iuran sebesar Rp125.000 per siswa setiap bulan yang disebut sebagai “sumbangan sukarela”, namun berdasarkan informasi yang diterima media, pembayaran tersebut diduga dalam praktiknya harus dipenuhi.
Selain itu, dugaan pembiayaan seragam sekitar Rp1,8 juta juga menjadi sorotan. Informasi yang diterima media menyebut nominal tersebut diduga untuk bahan atau kain dan belum termasuk ongkos jahit. Hal tersebut masih memerlukan penjelasan dan klarifikasi dari pihak sekolah.
SMKN 1 Lengkong memiliki peserta didik kurang lebih 1.200 siswa. Apabila seluruh siswa membayar Rp125.000 setiap bulan, maka secara hitungan matematis nilainya mencapai sekitar Rp150 juta per bulan atau Rp1,8 miliar dalam satu tahun.
Angka tersebut merupakan perhitungan berdasarkan jumlah siswa dan nominal iuran yang diinformasikan, bukan pernyataan bahwa dana sebesar itu telah terbukti terkumpul.
Dugaan Sumbangan Sukarela Tetapi Wajib Dibayar
Hal yang menjadi pertanyaan wali murid adalah dugaan adanya kewajiban membayar iuran dengan nominal tertentu, sementara pembayaran tersebut disebut sebagai sumbangan sukarela.
Dalam ketentuan mengenai Komite Sekolah, sumbangan dan pungutan memiliki karakter berbeda. Sumbangan pada prinsipnya bersifat sukarela dan tidak mengikat, sedangkan pungutan memiliki unsur wajib atau mengikat serta ditentukan jumlah dan jangka waktunya.
Karena itu, apabila dugaan mengenai kewajiban pembayaran Rp125.000 setiap bulan tersebut benar, maka diperlukan penjelasan mengenai dasar penetapan dan mekanismenya agar masyarakat dapat mengetahui apakah pelaksanaannya telah sesuai ketentuan yang berlaku.
Media tidak menyimpulkan telah terjadi pungutan yang melanggar aturan. Informasi tersebut masih merupakan dugaan yang membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Dugaan Persoalan Komite Sekolah Juga Dipertanyakan
Selain persoalan iuran, wali murid juga mempertanyakan fungsi, mekanisme, serta dasar pembentukan Komite Sekolah SMKN 1 Lengkong.
Masyarakat berhak mengetahui bagaimana komite dibentuk, siapa pengurusnya, bagaimana keputusan mengenai pembiayaan diambil, serta bagaimana mekanisme pengumpulan dan pertanggungjawaban dana apabila memang terdapat penggalangan dana melalui komite.
Jika benar terdapat penggalangan dana, transparansi mengenai sumber dana, penggunaan, serta laporan pertanggungjawabannya menjadi penting agar tidak menimbulkan dugaan dan keresahan di tengah wali murid.
Cabang Dinas dan Pemprov Jatim Diharapkan Mencermati
SMKN 1 Lengkong merupakan satuan pendidikan yang berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Karena itu, dugaan persoalan pembiayaan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian Cabang Dinas Pendidikan yang membawahi wilayah Nganjuk serta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Apabila diperlukan, evaluasi dapat dilakukan untuk memastikan mekanisme pembiayaan dan pelaksanaan fungsi Komite Sekolah berjalan sesuai ketentuan.
Perhatian Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga diharapkan agar persoalan yang masih berupa dugaan tersebut dapat segera memperoleh kejelasan dan tidak berkembang menjadi polemik yang merugikan wali murid maupun citra dunia pendidikan Kabupaten Nganjuk.
Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk, DPRD Kabupaten Nganjuk khususnya Komisi IV, serta pihak terkait lainnya juga diharapkan dapat mencermati keresahan masyarakat sesuai kewenangan masing-masing.
Polres Nganjuk dan Kejaksaan Negeri Nganjuk juga diharapkan tetap terbuka terhadap informasi masyarakat apabila nantinya terdapat laporan atau bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Setiap dugaan tentunya harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi Masih Dinanti
Hingga berita ini disusun pada Rabu 19/08/2026, pihak SMKN 1 Lengkong belum memberikan klarifikasi resmi kepada Cakrawalanusantara.id mengenai dugaan iuran Rp125.000 per siswa setiap bulan, dugaan biaya seragam sekitar Rp1,8 juta, maupun mekanisme pengelolaan dana melalui Komite Sekolah.
Cakrawalanusantara.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala SMKN 1 Lengkong, Komite Sekolah, Cabang Dinas Pendidikan, maupun Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Pemberitaan ini merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak tertentu. Seluruh informasi yang masih berupa dugaan tetap membutuhkan verifikasi dan klarifikasi.
Jika seluruh mekanisme pembiayaan tersebut telah sesuai ketentuan, pihak sekolah dan instansi terkait diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka agar keresahan wali murid segera mendapatkan kepastian.
( Kabiro Nganjuk / Cakrawalanusantara.id )














