Rokan Hilir.CN- Pelarian AP (16), terduga pelaku percobaan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan seorang bidan mengalami luka berat, akhirnya terhenti di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat. Tim URC Raga Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Unit Reskrim Polsek Kubu membekuk remaja tersebut setelah memburunya hingga ke luar provinsi.
Aksi brutal itu terjadi pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumah Eni Wahyunita Sitepu (42), seorang bidan, di Jalan Lintas PU, RT 002/RW 002, Dusun Damai Pesisir, Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir.
Malam itu, teriakan kesakitan korban mengagetkan warga. Saat mendatangi rumah, warga mendapati Eni dalam kondisi bersimbah darah di depan pintu. Di saat bersamaan, seorang laki-laki terlihat kabur ke arah belakang rumah.
Korban langsung dilarikan ke Puskesmas Teluk Merbau. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban mengalami luka robek sepanjang 17 sentimeter di bagian tengah kepala, luka robek pada telinga kiri, serta luka terbuka pada jari tangan kiri.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (15/8/2026).
Diburu hingga Pasaman Barat
Kapolres Rokan Hilir AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, S.Tr.K., S.I.K., untuk membackup Unit Reskrim Polsek Kubu mengungkap kasus tersebut.
Penyelidikan intensif dilakukan. Polisi akhirnya mengendus keberadaan AP yang diketahui melarikan diri ke Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Pada Senin (17/8/2026), tim gabungan bergerak mengejar pelaku. Dengan dukungan personel Polsek Lembah Melintang, AP akhirnya ditangkap di rumah orang tua kandungnya di Pasaman Barat.
Saat diamankan, AP mengaku melakukan aksinya seorang diri di rumah korban.
Senjata Tajam hingga Besi Disita
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua parang, satu senter, sepasang sandal, dua potongan besi, satu kaus merah, satu celana jeans biru, satu ikat pinggang cokelat, serta satu batang kayu broti.
AP kemudian dibawa ke Mako Polsek Kubu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 479 juncto Pasal 17 dan/atau Pasal 468 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Rokan Hilir menegaskan, pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil sinergi antara masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kubu, Tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil, dan kepolisian di wilayah Pasaman Barat.
“Kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama yang sangat baik dan sinergi antara masyarakat, tim Unit Reskrim Polsek Kubu dan tim URC Raga Satreskrim Polres Rohil, sehingga pelaku dapat segera ditangkap meskipun telah melarikan diri ke luar daerah,” ujarnya.
Pengungkapan ini sekaligus menegaskan bahwa upaya pelaku melarikan diri ke luar wilayah hukum tidak serta-merta membuatnya lolos dari kejaran polisi. Polres Rokan Hilir menyatakan akan terus memburu dan mengungkap setiap tindak pidana demi menjaga keamanan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
(M.Rambe)





