Berkas P21, Satreskrim PPA-PPO Polres OKU Serahkan Tersangka Kasus Pemerkosaan ke Kejari Baturaja

oleh
oleh

NextUI hero ImageNextUI hero Image

example banner

BATURAJA ,CN— Penyidik Satreskrim Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polres OKU menyerahkan seorang tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja, Kamis (20/8/2026).

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.

 

Kegiatan penyerahan berlangsung sekitar pukul 10.30 WIB di Kantor Kejaksaan Negeri Baturaja. Tersangka yang diserahkan berinisial M (66), warga Desa Mekar Jaya, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).

BACA  Kebakaran Diduga Gudang BBM di Prabumulih, Polisi Temukan Puluhan Drum dan Peralatan

 

Penyerahan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/206/XI/2025/SPKT/Polres OKU/Polda Sumsel tanggal 20 November 2025.

 

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap penyandang disabilitas. Perkara selanjutnya diproses berdasarkan ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

 

Proses tahap II dilakukan oleh Kanit 3 Res PPA-PPO Polres OKU Ipda Chandra, S.H., didampingi Aipda Hendro, Brigpol Patria ODT, S.I.Kom., M.Si., dan Bripda Rafli Al Fitra.

BACA  Sinergi Polri dan Petani, Penanaman Bawang Putih di Lahat Jadi Langkah Konkret Dukung Swasembada Pangan

 

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menjadi bagian dari rangkaian proses penegakan hukum, setelah penyidik menyelesaikan tahapan penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

 

Kapolres OKU AKBP Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat PPA-PPO Polres OKU AKP Yulia Fitri Yanti, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan tahap II merupakan bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan dalam memastikan setiap perkara pidana dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, penyidik melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Tahap ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum agar perkara dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujarnya.

BACA  Kurang dari 24 Jam, Polrestabes Palembang Ringkus Pelaku Begal yang Sebabkan Korban Meninggal Dunia

 

Ia menegaskan, Polres OKU berkomitmen menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, khususnya perkara yang berkaitan dengan perlindungan terhadap kelompok rentan.

 

Dengan dilaksanakannya tahap II tersebut, proses penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk diteruskan ke proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

No More Posts Available.

No more pages to load.