Pencari Remis Berpenghasilan Rp30 Ribu Tercatat “Pengusaha Besar” di SIKS-NG, Pemdes Lidah Tanah Diduga Abai Perbaiki Data.

oleh

SERGAI – CN – Nasib pilu menimpa Pak Herman, warga miskin di Dusun 2, Desa Lidah Tanah, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Haknya untuk menerima bansos dari pemerintah, hal tersebut terkuak pada saat bantuan pangan dari pemerintah melalui Perum Bulog Pak Herman tidak terdaftar penerima pada beberapa bulan lalu, akibat carut-marut administrasi tingkat desa. Profilnya di aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) secara mengejutkan tertulis sebagai pengusaha besar reparasi mobil dan motor dengan status Desil 6. Kenyataan ini berbanding terbalik dengan kondisi riil Pak Herman yang sehari-harinya menyambung hidup sebagai pencari remis (kerang) dengan penghasilan Rp30.000 per hari, Sabtu, (22/08/2026).

Kondisi tersebut terungkap kembali saat Pak Herman didampingi awak media melakukan pengecekan langsung ke Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Sergai baru-baru ini. Hingga Jumat (21/08/2026), data Pak Herman dilaporkan belum mengalami perubahan, meski beberapa bulan lalu kasus ini sempat diberitakan dan viral yang kemudian pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Lidah Tanah akan memperbaiki data Pak Herman, melalui Kepala Dusun (Kadus) 2 sempat mendatangi kediaman Pak Herman untuk meminta berkas perbaikan data seperti Kartu Keluarga (KK).

BACA  Bupati Karo Bersama Forkopimda Cek Langsung Kondisi Siswa Terdampak Gangguan Kesehatan Usai Konsumsi MBG
example banner

“Saya sangat terkejut dan kecewa karena data saya belum berubah, yang sepertinya belum dirubah oleh pihak Pemdes melalui operator desa. Padahal mereka berjanji akan memperbaiki data tersebut saat Kadus 2 datang ke rumah saya meminta berkas,” ujar Pak Herman dengan nada kecewa kepada awak media, Jumat (21/08/2026).

BACA  Transparansi Penyaluran: Sisa 20% Dana Stimulan Banjir Pante Bidari Disalurkan Lewat Verifikasi Ketat

Dugaan Kelalaian Administratif Operator Desa.

Secara teknis, hulu penginputan dan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berada penuh di bawah wewenang Operator Desa melalui instruksi Kepala Desa. Kesalahan input data (human error) yang mengategorikan seorang pencari kerang sebagai pengusaha besar diduga kuat bersumber dari tingkat desa, bukan dari Dinsos Sergai atau Kemensos Pusat. Dinsos Sergai sendiri berfungsi sebagai verifikator daerah yang mengesahkan usulan berdasarkan validasi Musyawarah Desa (Musdes).

Lambatnya respons perbaikan data ini memicu kritik tajam. Sikap Pemdes Lidah Tanah yang cenderung menutup diri dan bungkam saat dikonfirmasi oleh media mengenai progres pemulihan data memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif yang serius atau penguluran waktu. Jika perbaikan data telah diusulkan ke pusat, pihak Pemdes seharusnya bersikap transparan dengan menunjukkan bukti tanda terima usulan perbaikan (screenshot aplikasi SIKS-NG) kepada publik atau keluarga yang bersangkutan.

BACA  Warga Pearaja Minta Pemkab Humbahas Buka Akses Jalan di Desa Matiti II

Desakan Investigasi Menyeluruh.

Sikap abai ini dinilai merugikan hak konstitusional warga miskin dan diduga mengabaikan atensi dari Dinsos Sergai yang sebelumnya telah meminta operator desa segera membenahi ketidaksesuaian data tersebut.

Masyarakat dan pemerhati sosial mendesak pihak Dinsos Sergai, Pemerintah Kecamatan Perbaungan, Inspektorat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Sergai untuk segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh ke Desa Lidah Tanah. Langkah tegas perlu diambil jika ditemukan unsur kesengajaan atau pembiaran, mengingat kekhawatiran bahwa kesalahan input data serupa jangan sampai menimpa warga miskin lainnya di desa tersebut.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.