Proyek P3-TGAI BWS di Pegajahan Sergai Diduga Ditumpangi Pihak Ketiga, Oknum Kades Sebut Hanya “Mengkoordinir.

oleh

SERGAI – CN – Pelaksanaan proyek pengerjaan leningan irigasi dari Balai Wilayah Sungai (BWS) melalui Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek yang seharusnya berbasis kerakyatan tersebut diduga kuat menyimpang dari petunjuk teknis karena ditengarai diintervensi oleh oknum aparatur desa dan melibatkan pihak ketiga sebagai pemodal, Sabtu, (22/08/2026).

Berdasarkan investigasi lapangan pada Jumat (24/07/2026), dugaan penyimpangan ini menerpa lima kelompok Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di Kecamatan Pegajahan. Kelima kelompok tersebut adalah P3A Mega Tani (Desa Bingkat), P3A Sriwigati (Desa Karang Anyar), P3A Tirto Murni (Desa Lestari Dadi), serta P3A Merak dan P3A Merpati (Desa Petuaran Hilir). selain ditemukan adanya titik proyek yang tanpa plang informasi, aroma monopoli dan pengondisian anggaran juga tercium menyengat.

example banner

Skema Swakelola Diduga Berubah Jadi Kontraktor Terselubung.

BACA  Pawai karnaval HUT RI Ke-81 Berjalan Lancar Dan Ini Tanggapan PLT Kadisdikbud Aceh Timur

Sesuai Pedoman Umum Kementerian PUPR, proyek P3-TGAI wajib dilaksanakan secara Swakelola dan Padat Karya Tunai oleh pengurus dan anggota P3A setempat guna memulihan ekonomi petani lokal. Namun, keterangan yang dihimpun dari beberapa ketua P3A dan pekerja di lokasi mengindikasikan cerita berbeda.

Proyek di lima titik ini diduga kuat dikendalikan oleh lintas aktor di luar struktur P3A. Muncul nama M. Kasim, oknum Kepala Desa Lestari Dadi yang disebut-sebut bertindak sebagai koordinator utama. Sementara untuk kendali teknis di lapangan, dijalankan oleh oknum perangkat Desa Lestari Dadi berinisial U.

 

Tak hanya itu, praktik ini disinyalir menggandeng seorang pengusaha toko bangunan (panglong) di Perbaungan berinisial A. Pengusaha tersebut diduga bertindak sebagai pemodal awal yang menyuplai bahan material sekaligus mendatangkan para pekerja dari luar, sehingga mengaburkan esensi padat karya bagi warga setempat.

Konfirmasi Kades: “Saya Mengkoordinir, Bukan Mengkondisikan.”

BACA  Kombes Pol. Iskandar ZA, S.I,K. M,H.Maafkan Pelaku Penganiayaan, DPP AWAI Ucapkan Apresiasi.

Demi keberimbangan berita, awak media melakukan konfirmasi via pesan WhatsApp kepada Kepala Desa Lestari Dadi, M. Kasim, pada Senin (27/07/2026). Dalam konfirmasi tersebut, wartawan mempertanyakan dugaan monopoli material di lima titik yang berkolaborasi dengan panglong di Perbaungan beserta bukti rekaman video lapangan.

Merespons hal tersebut, M. Kasim langsung menghubungi awak media melalui sambungan telepon. Ia tidak membantah keterlibatannya dalam dinamika proyek tersebut, namun meluruskan status posisinya.

“Saya bukan mengkondisikan, tapi mengkoordinir kegiatan tersebut,” ujar M. Kasim kepada awak media.

Sorotan Hukum dan Potensi Pelanggaran Tipikor.

Meskipun diklaim sebagai bentuk “koordinasi”, keterlibatan aktif aparatur desa dan penyedia modal pihak ketiga (panglong) dalam proyek swakelola P3-TGAI dinilai menabrak aturan hukum. Sesuai regulasi, pengurus P3A harus murni dari unsur petani, sementara fungsi pemerintah desa terbatas pada fasilitasi musyawarah dan pengawasan, bukan eksekutor operasional atau penentu suplier.

BACA  Viral Keluhan Jasa Medis Dokter di TikTok, Direktur RS Sultan Sulaiman Sergai Buka Suara: "Sudah Transparan dan Selesai."

Praktik pengalihan swakelola ke pihak ketiga (kontraktor terselubung) ini berpotensi memicu delik pidana korupsi jika ditemukan adanya pemotongan anggaran (fee) atau penurunan kualitas bangunan demi mengejar margin keuntungan.

 

Aparatur negara atau desa yang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam pengadaan barang yang diawasinya dapat dibayangi oleh Pasal 2, Pasal 3, serta Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, pihak swasta yang turut serta memodali sistem ini juga dapat dijerat dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Masyarakat kini mendesak pihak BWS Sumatera II dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun ke lapangan guna mengusut tuntas pengerjaan leningan di Kecamatan Pegajahan ini agar uang negara tepat sasaran untuk kesejahteraan petani, bukan kantong pribadi para oknum.  (Syahrial).

No More Posts Available.

No more pages to load.