TEBO, Cakrawala Nusantara.Id – Peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai resmi diduga semakin marak dan kian masif menyasar wilayah Kabupaten Tebo, khususnya di kawasan pusat pertumbuhan ekonomi seperti Kecamatan Rimbo Bujang. Barang-barang ilegal tanpa filter standar dan tanpa kontribusi penerimaan negara tersebut kini sangat mudah dijumpai beredar bebas, baik di warung-warung kecil maupun distributor skala menengah.
Berdasarkan data awal dan hasil penelusuran tim investigasi lapangan, telah teridentifikasi sejumlah titik strategis yang diduga kuat menjadi lokasi gudang penyimpanan serta tempat transit pasokan rokok ilegal tersebut. Praktik penimbunan dan alur distribusi skala besar ini disinyalir berjalan rapi serta berlangsung lama tanpa tersentuh proses hukum yang signifikan.
Media CN yang mengawal isu ini mengonfirmasi bahwa dalam waktu dekat seluruh dokumen temuan, foto lapangan, hingga titik koordinat gudang penyimpan rokok tanpa cukai tersebut akan diserahkan secara resmi kepada pihak penegak hukum. Langkah pengaduan formal ini diambil agar aparat tidak lagi memiliki alasan untuk berpangku tangan atas maraknya peredaran barang ilegal di Kabupaten Tebo.
Maraknya perdagangan rokok tanpa cukai ini mendulang keprihatinan mendalam sekaligus memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: Mengapa penindakan dan pengawasan di lapangan seolah sunyi tanpa tindakan nyata? Lantas, siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas pembiaran ini?
Secara regulasi dan kewenangan hukum, Direktorat Jenderal Bea Cukai memang memegang mandat utama dalam penindakan tindak pidana di bidang cukai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Kendati demikian, pemberantasan jaringan rokok ilegal hingga ke akar-akarnya di daerah tidak dapat berjalan optimal tanpa sinergi lintas instansi. Aparat Penegak Hukum (APH) lokal, khususnya jajaran Polres Tebo, memiliki peran vital dalam melakukan pengawasan kewilayahan serta penindakan awal terhadap gudang penampungan maupun alur distribusi di tingkat daerah.
Kita semua meminta agar penegakan hukum di wilayah hukum Kabupaten Tebo khususnya Rimbo Bujang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah publik bahwa hukum hanya berani bertindak tegas dan “tajam ke bawah” kepada pedagang kecil, namun mendadak tumpul serta longgar ketika berhadapan dengan jaringan mafia bisnis ilegal yang jauh lebih besar.
Dampak dari maraknya rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan kas negara dari sektor cukai dan pajak, tetapi juga merusak iklim usaha yang sehat serta merugikan masyarakat luas. Publik Kabupaten Tebo kini menanti langkah konkret, komitmen nyata, serta operasi penindakan tegas di lapangan dari pihak terkait, bukan sekadar respons pasif atau retorika belaka..(Tim)













