SERGAI – CN – Tata kelola administrasi dan keterbukaan informasi di Pemerintahan Desa (Pemdes) Paya Lombang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menuai sorotan tajam. Pasalnya, pihak Pemdes terkesan gagap dan tidak memegang data resmi terkait keberadaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) di wilayahnya sendiri, Jum’at, (28/08/2026).
Hal tersebut terungkap saat awak media melakukan konfirmasi langsung di Kantor Desa Paya Lombang pada Kamis (27/08/2026). Sekretaris Desa (Sekdes) Paya Lombang, Ratna, saat dimintai keterangan mengenai jumlah, nama, dan struktur ketua P3A secara mengejutkan mengaku tidak tahu-menahu dengan dalih tidak memiliki arsip datanya.
“Kami tidak tahu (jumlah dan nama P3A), karena tidak ada datanya,” ujar Sekdes Ratna saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Saat dikejar pertanyaan oleh jurnalis mengenai logis atau tidaknya Pemdes kehilangan data organisasi yang notabene SK-nya diterbitkan oleh Kepala Desa, Ratna berkilah bahwa kelompok-kelompok tersebut yang tidak datang melapor. Namun, keanehan terjadi ketika di tengah konfirmasi, Ratna mendadak menelepon seseorang yang diduga pengurus untuk menanyakan nama-nama kelompok tersebut. Dari sambungan telepon itu, barulah muncul beberapa nama seperti P3A Tirta Abadi, Tirta Karya, Tirta Bima, Tirta Jaya, dan GP3A Lestari.
Menabrak Aturan Administrasi dan KIP.
Sikap Pemdes Paya Lombang yang abai terhadap pengarsipan data kelembagaan ini dinilai melanggar sejumlah regulasi formal pemerintahan. Berdasarkan Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Pemdes wajib menyelenggarakan Administrasi Lembaga Kemasyarakatan dan mencatatnya secara tertib di Buku Data Kelembagaan Desa. P3A sendiri merupakan lembaga legal yang pembentukannya wajib melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan disahkan melalui Keputusan Kepala Desa (SK Kades).
Selain kelalaian administrasi, aksi “sembunyi data” ini juga dinilai menabrak Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Data kelembagaan tani yang mengelola program irigasi (seperti P3-TGAI) adalah informasi publik yang wajib disediakan secara berkala, bukan hal yang harus dirahasiakan dari pers maupun masyarakat.
Kades Paya Lombang Pilih Bungkam.
Guna keberimbangan berita, awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa (Kades) Paya Lombang, Misdianto, melalui pesan chat WhatsApp. Jurnalis mempertanyakan lemahnya pengawasan administrasi desa dan meminta tanggapan resmi terkait ketidaktahuan Sekdesnya mengenai data P3A.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kades Misdianto memilih bungkam dan sama sekali tidak memberikan respons, meskipun pesan konfirmasi yang dikirimkan telah berstatus terkirim (centang dua).
Membuka Celah Kecurigaan Publik.
Ketidaktransparanan dan carut-marutnya data P3A di tingkat desa ini memicu spekulasi negatif di tengah masyarakat. Publik mengkhawatirkan adanya potensi pembentukan kelompok fiktif demi mencairkan bantuan program irigasi, atau adanya intervensi pihak ketiga (oknum pemborong) yang menumpangi proyek swakelola para petani.
Masyarakat meminta pihak Camat Tebing Tinggi serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Serdang Bedagai segera turun tangan untuk melakukan evaluasi total dan memeriksa sistem administrasi di Desa Paya Lombang agar polemik ini menjadi terang benderang. (Syahrial).













