LUWU TIMUR.CN- Seiring berlanjutnya musim kemarau dengan cuaca yang semakin kering, Kepolisian Sektor (Polsek) Burau terus menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan guna mencegah terjadinya kebakaran, baik kebakaran bangunan rumah maupun Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Pada Kamis (27/8/2026)
Imbauan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Burau, AKP Ahmar Wijaya, dalam berbagai kesempatan dan kegiatan yang berlangsung di tengah masyarakat. Ia menekankan bahwa kondisi udara yang kering dan angin yang kencang saat ini sangat berpotensi memicu terjadinya api yang dapat meluas dengan sangat cepat dan sulit dikendalikan.
“Kondisi alam saat ini sangat rentan terhadap kebakaran. Sekali api menyala, dalam waktu singkat bisa merambat luas dan merugikan banyak pihak. Oleh karena itu, saya meminta seluruh warga untuk tidak melakukan aktivitas yang berisiko memicu kebakaran,” tegas Kapolsek Burau.
Secara khusus, AKP Ahmar Wijaya.S.Sos, melarang tegas empat jenis aktivitas yang paling sering menjadi pemicu utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, yaitu:
1. Dilarang membakar lahan atau kebun saat membuka maupun membersihkan area pertanian maupun perkebunan;
2. Dilarang membakar sampah sembarangan di lahan terbuka maupun di dekat area vegetasi yang kering;
3. Dilarang membuang puntung rokok sembarangan di area lahan kering, semak belukar, maupun di dalam kawasan hutan;
4. Dilarang meninggalkan sumber api di area perkebunan maupun lahan tanpa pengawasan yang ketat.
Kapolsek Burau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk saling mengingatkan dan bekerja sama menjaga lingkungan dari bahaya api. Jika menemukan tanda-tanda kebakaran atau adanya asap yang mencurigakan, diharapkan segera melapor ke pihak keamanan atau aparat terdekat agar dapat segera ditangani sebelum meluas.
“Keselamatan dan kelestarian lingkungan adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga wilayah Kecamatan Burau tetap aman dari kebakaran di musim kemarau ini,” pungkasnya.( UH )












