Polisi Respons Cepat, Pelaku Penganiayaan dengan Parang Diamankan di Tigabinanga

oleh

Tanah KaroCN.Id.  Belum sempat laporan resmi dibuat oleh korban atau keluarga, Polres Karo langsung bergerak setelah menerima informasi adanya seorang pria yang mengalami luka bacok dan menjalani perawatan di Puskesmas Tigabinanga. Respons cepat Polres Karo bersama Polsek Tigabinanga berujung pada diamankannya terduga pelaku beserta sebilah parang yang diduga digunakan dalam penganiayaan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Lingkar, Kelurahan Tigabinanga, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, tepatnya di Kedai Tuak Edi Tarigan.

example banner

Korban diketahui berinisial H (38), warga Kelurahan Tigabinanga. Sementara terduga pelaku berinisial JS (31), warga Kecamatan Tigabinanga.

Informasi mengenai kejadian itu diterima personel Polsek Tigabinanga, sekitar pukul 20.45 WIB. Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa seorang pria mengalami luka akibat benda tajam dan sedang mendapatkan perawatan di Puskesmas Tigabinanga.

BACA  Dugaan Praktik "Pinjam Bendera" dan Proyek Tak Transparan: Pembangunan Jalan Usaha Tani Dinas Pertanian Sergai Disorot.

Mendapat informasi tersebut, Kanit Reskrim bersama personel piket langsung mendatangi Puskesmas. Petugas mendapati korban mengalami sejumlah luka robek, antara lain di bagian kepala sebelah kiri dan kanan, pelipis kiri, serta bagian kiri dekat ketiak.

Setelah mendapatkan penanganan medis di Puskesmas Tigabinanga, korban kemudian dirujuk ke RSU Kabanjahe untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan pengecekan tempat kejadian perkara. Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi JS sebagai pria yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Personel Polsek Tigabinanga kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan JS. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang bergagang kayu berbahan karet berwarna kombinasi hitam dan oranye, lengkap dengan sarung berwarna kuning.

BACA 

Berdasarkan keterangan awal terduga pelaku, penganiayaan dilakukan dengan cara membacokkan parang ke arah kepala korban sebanyak satu kali. Parang tersebut juga diarahkan ke bagian dada kiri korban sebanyak satu kali.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala serta bagian samping dada dekat ketiak sebelah kiri.

Hingga proses awal penanganan perkara, belum ada laporan polisi yang dibuat oleh korban. Untuk memastikan peristiwa tersebut tetap dapat diproses sesuai ketentuan hukum, kepolisian membuat Laporan Polisi Model A berdasarkan informasi yang diterima dan hasil tindakan kepolisian di lapangan.

Terkait motif penganiayaan, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Polisi belum menyimpulkan motif di balik aksi tersebut.

BACA  Menunjukkan Komitmennya, 52 Siswa dan Mahasiswa di Langkat Terima Bantuan Beasiswa dari PT LNK

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara dilakukan sebagai bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang diterima dari masyarakat.

Terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Tigabinanga untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 466 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penganiayaan berat ancaman 5 tahun penjara.

Polisi masih mendalami kondisi luka korban, motif kejadian, serta fakta-fakta lain untuk menentukan penerapan pasal secara lebih lanjut.

#polreskaro
#kapolreskaro
#humaspolreskaro

Kaperwil ( Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.