Medan Belawan, (Sumut) – Cakrawala nusantara.Id Satuan Reserse narkoba Polres Pelabuhan Belawan, menggagalkan aksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan jalan Alpaka 5,kelurahan Tanjung Mulia hilir, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Dalam penindakan aksi yang berlangsung pada hari Kamis, 20 Agustus 2026,sekira pukul 23.55 WIB.
Tersebut petugas mengamankan seorang terduga pengedar berinisial DR/24 Tahun, serta dua(2)orang pemakai/pengguna berinisial WT/26 Tahun dan R/41 Tahun .
Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan, AKP A R, Riza, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang merasa resah terhadap maraknya peredaran/transaksi narkoba di lingkungan lokasi tempat tinggal mereka .
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka DR, yang menunggu pembeli di gank. Petugas menyita satu (1)kotak rokok yang berisi dua(2)paketan klip sab6u-sabu,plastik klip kosong serta uang tunai hasil penjualan,”ucap AKP AR Riza,hari Rabu 26 Agustus 2026 .
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka DR mengakui barang haram tersebut miliknya, pelaku mengakui baru menjalankan aksi mengecer sabu-sabu selama sepekan dengan mengambil keuntungan Rp.5 ribu untuk setiap paket nya yang terjual .
Usai mencokok DR, personel satres narkoba melakukan pengembangan ke kawasan jalan Alpaka 6 dan menangkap dua pemakai/pengguna, yakni WT dan R.
“Dari hasil test urine terhadap WT dan R , menunjukan hasil positif mengkonsumsi Methamphetamine . Saat ini ketiga(3) tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
“AKP Riza turut meng himbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres pelabuhan Belawan.
( TIM ),-











