SIMALUNGUN CN – Polemik pengelolaan Badan Usaha Milik Nagori atau Bumnag Panduman, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, kembali mencuat.
Setelah sebelumnya terungkap unit usaha budidaya tanaman ubi disebut mengalami kerugian, kini muncul informasi baru terkait lahan yang digunakan untuk kegiatan usaha tersebut.
Kru SemiMedia menghimpun informasi dari sejumlah warga masyarakat yang menyebutkan, lahan yang digunakan Bumnag Panduman untuk menanam ubi diduga merupakan lahan milik Pangulu Nagori Panduman.
Lahan tersebut disebut telah disewa oleh Bumnag dengan nilai sekitar 30 juta rupiah per tahun, dan pembayaran disebut telah berlangsung selama dua tahun.
Jika informasi tersebut benar, maka dana Bumnag yang telah digunakan untuk sewa lahan diperkirakan mencapai sekitar 60 juta rupiah.
Persoalan ini menjadi sorotan karena sebelumnya Bumnag Panduman disebut memperoleh penyertaan modal sekitar 173 juta rupiah.
Dari penelusuran kru SemiMedia, uang kas Bumnag disebut kini tersisa sekitar 44 juta rupiah.
Sejumlah penggunaan dana yang disampaikan antara lain untuk sewa lahan, pembelian pupuk, bibit, serta honor pengurus.
Kini muncul pertanyaan, apakah biaya sewa lahan tersebut telah tercantum secara jelas dalam LPJ Bumnag dan apakah proses penyewaannya telah dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku?
Terlebih jika benar lahan tersebut merupakan milik Pangulu.
Publik juga mempertanyakan apakah aspek potensi konflik kepentingan telah diperiksa secara menyeluruh oleh Inspektorat Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, Direktur Bumnag Panduman, Dian Maya Sari, disebut pernah dipanggil Inspektorat dan menyerahkan LPJ untuk diperiksa.
Namun hingga kini, belum diketahui secara terbuka apakah pemeriksaan tersebut menghasilkan temuan, catatan administrasi, rekomendasi perbaikan, atau tidak menemukan persoalan.
Karena itu, masyarakat menunggu penjelasan Inspektorat Kabupaten Simalungun, khususnya Irban satu, Prans Purba.
Apakah pembayaran sewa lahan sekitar 30 juta rupiah per tahun tersebut masuk dalam pemeriksaan?
Apakah benar lahan tersebut milik Pangulu?
Dan jika benar, bagaimana mekanisme penetapan serta pertanggungjawaban pembayaran sewanya?
Kru SemiMedia menegaskan, informasi mengenai kepemilikan lahan dan pembayaran sewa ini masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait.
Namun satu hal yang kini menjadi perhatian publik:
Setelah penyertaan modal sekitar 173 juta rupiah, unit usaha disebut merugi, kas tersisa sekitar 44 juta rupiah, dan sekitar 60 juta rupiah disebut telah digunakan untuk sewa lahan selama dua tahun.
Masyarakat pun menunggu jawaban:
Apa sebenarnya hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap Bumnag Panduman?
Kru semimedia melaporkan
HP. S/FB. S












