Kasus Narkotika, Polres Way Kanan Amankan Warga Kampung Way Pisang

oleh
oleh

Way Kanan, CN -Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil ungkap kasus Peredaran Gelap Narkotika Golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (10/9/2026)

example banner

Tersangka berinisial A (40) berdomisili Kampung Way Pisang Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo, menjelaskan penangkapan berawal pada Senin 24 Agustus 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.

BACA  25 Tahun Demokrat, Dr. Wulan Purnamasari Tegaskan Komitmen Perjuangkan Ekonomi, Keadilan dan Demokrasi

Atas informasi tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung bergerak melakukan penyelidikan dengan menuju Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba.

Hasil penyelidikan dan informasi masyarakat tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinsial A. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah atau tempat tertutup yang merupakan kamar kos terlapor.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam saku celana panjang warna biru merk “licasio 79” yang tergantung di dinding kamar kos terlapor.

BACA  Patroli KRYD Polres Way Kanan Sasar Titik Rawan, Antisipasi C3 dan Pungli.

Adapun total barang bukti yang berhasil disita dari tangan terlapor meliputi yakni 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,71 gram.

Selanjutnya 1 (satu) buah celana panjang warna biru merek Licasio 79 dan 1 (satu) unit ponsel merk Redmi 10 2022 warna putih.

Saat ini terlapor beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA  Apel Gabungan Siaga Karhutla Digelar di Kecamatan Sosoh Buay Rayap

Atas perbuatannya, terlapor terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

No More Posts Available.

No more pages to load.