Tak terima di beritakan, oknum KS marahi, lecehkan wartawan, Kasek Terancam di LP kan, buntut dugaan pihak sekolah jadikan pasilitas pemerintah ajang berbisnis LKS.

oleh
oleh

Tulang bawang- Lampung-CN 
Terkait adanya pemberitaan media ini sebelumnya, oknum Kepala sekolah (KS) sekolah menengah pertama (SMP ) negeri 1 Gedung aji baru MARAHI dan lecehkan serta mengintimidasi wartawan, Terkait adanya dugaan buntut pihak sekolah jadikan fasilitas pemerintah ajang berbisnis buku LKS, jumat (11/9) 2026.

Tak hanya itu saja, selain pihak sekolah jual buku LKS terhadap siswa/i didik, lima (5) macam jenis buku LKS (lembaran kerja siswa) dijual dengan tarip perbuku rp 15 ribu rupiah dengan bajet global persiswa/i wali murid harus dibebani mengeluarkan dana rp 75 ribu ( tuju puluh lima ribu) yang menurut mereka bayarnya dengan guru atau TU (tata usaha) sekolahan setempat nama MARYAMAH.

example banner

Dihari itu juga dikatakannya Maryamah saat di konfirmasi wartawan ini selaku Terkait volemik si penerima bayaran dana LKS dari segenap siswa/i yang diarahkan membeli buku tersebut, ia pun membenarkan hal tersebut.

Tak cuman itu saja, ternyata oknum pihak sekolah juga menamengkan koperasi sekolah untuk menjual belikan & membebani wali murid dengan modus operandi menjual Sampul raport terhadap siswa/i kelas 7 (tujuh) rp 70 ribu rupiah persiswa/i persatu sampul raport dan menurut berbagai nara sumber mereka beli dan bayarnya dengan pihak petugas koperasi nama Sugiarsih.

BACA  Patroli Blue Light Polsek Padang Hilir Antisipasi Geng Motor dan Kejahatan Jalanan

Selain itu, yang lebih parah lagi oknum pihak sekolah juga menamengkan koperasi sekolah menyediakan serta menjual pakaian seragam terhadap persiswa siswi didik berupa setelan batik dan setelan kostum olahraga dengan harga persiswa rp 300 ribu rupiah disaat penerimaan siswa/i baru tahun ini ajaran tahun 2026- 2027 yang bayarnya dengan pihak koperasi sekolah orang yang sama namanya Sugiarsih. menurut beberapa nara sumber siswa/i cerdas Saat diwawancarai wartawan selasa (8/9) kemarin. Seperti yang telah terpapar di pemberitaan media ini sebelumnya.

Dikonfirmasi wartawan ini melalui sambungan what-shaf alat komunikasi milik salah satu guru sekolah nya saat dirinya menghubungi atasanya Yosi anggun selaku Kepala sekolah setempat SMP negeri 1(satu) Gedung aji baru Kabupaten Tulang bawang. Kamis (10/9) kemarin, dengan nada ngegas & marah serta terkesan melecehkan dan mengintimidasi wartawan dengan dalih dirinya menuding wartawan melakukan intimidasi terhadap jajaran gurunya dan menyalah kan wartawan mengonfirmasi siswa siswi sekolah saat jam istirahat dengan dengan dalih melontarkan bahasa keras dan pedas saat berargumentasi terhadap wartawan ini

” Gimana kamu kok jadi nerbitin berita tentang sekolahan saya tanpa kordinasi dan tanpa nemuin saya, kita saja belum setauan, belum ketemu lucu kamu ini, “sentak KS Yosi anggun

BACA  Antisipasi Bencana, Polres Langkat Cek Kesiapan Sarpras Penanganan Bencana Alam

” Aneh juga ya kamu ini masuk sekolah saya ngacak acak, wawancara murid saya, ngintimidasi guru guru saya, kita saja belum duduk bareng belum ketemu, apa yang kamu konfirmasi dengan saya belum saya jawab, ” Lanjut nya

” Jangan banyak omong kamu kita ketemu saja, ngak punya etika kamu ya dimana kamu tampa ijin dari wali, ayuk kita ketemu dengan atasan saya, “tutupnya.

Dengan adanya volemik ini diduga kuat oknum Kepala sekolah ini saat membaca berita Terkait penerbitan wartawan ini sebelumnya tentang dugaan pihak sekolah menjual buku LKS terhadap siswa/i didik sekolah plus menamengkan koperasi sekolah seperti menjual sampul raport dan pakaian seragam atau menjadikan sekolah negeri sebagai fasilitas negara ajang berbisnis, hingga oknum KS diduga kuat, terkesan saat baca berita dirinya terkesan belum selesai dari bait pertama hingga ahir namun sangking tinggi amarahnya hingga tak terbendung ahirnya keburu naik pitam & segera henpon dimatikannya secara spontan.

Pertanyaan nya, apakah jika seorang wartawan mempunyai temuan terhadap oknum pihak sekolah yang terindikasi melanggar peraturan pemerintah seperti dugaan pihak sekolah telah berani menjual belikan buku LKS, sampul raport & seragam sekolah terhadap siswa/i yang nara sumber nya cukup akurat dan wartawan tersebut telah melakukan sarat demi berimbang nya berita seperti sebelum penerbitan berita padahal watawan tersebut sudah jelas jelas melakukan konfirmasi terhadap si bersangkutan nama Maryamah selaku guru atau tata usaha sekolah tersebut, dalam hal itu wartawan dianggap Yosi anggun KS menyalahi aturan Undang undang (UU) PERS ???

BACA  Polsek Kampar Kiri Hilir Tangkap Jaringan Narkoba di Desa Penghidupan

Apa penyebabnyanya? siapa sebenarnya dalang dibalik semua ini? saat KS Yosi dikonfirmasi wartawan dirinya berani memaki dan mengintimidasi serta melecehkan wartawan

Dengan adanya hal ini tentunya hukum dan pablik bisa menilai dan menyimpulkan dari kronologi berita pertama atau sebelumnya hingga berita selanjutnya, dimana & siapa yang salah dalam hal ini sebenarnya? salah si wartawan kah atau si oknum KS kiranya.???

Pablik meminta dan berharap terhadap Kepala dinas pendidikan Tulang bawang Ami iswandi ismed balau dan Kepala insvektorat Tulang bawang serta pihak penegak hukum Polres Tulang bawang untuk segera mengambil sikap tegas sesuai peraturan yang telah diterapkan.

( Hel…)

No More Posts Available.

No more pages to load.