Polsek Perhentian Raja Tangkap 4 Pelaku Narkoba di Desa Hangtuah

oleh
oleh

Perhentian Raja,-CN -Jajarqn Polsek Perhentian Raja Tangkap empat pelaku narkoba jenis sabu-sabu di dalam rumah yang berada di Jl. Rupat Desa Hangtuah Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, pada Jum’at (11/9/2026) sekira pukul 15.00 Wib.

Keempat pelaku berinisial YU (23), PA (28), DA (21) dan JO (23) keempat pelaku merupakan warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja. “Dari penangkapan pelaku berhasil diamankan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 5,41 Gram,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono.

BACA  Menjaga warisan dan jati diri, Batalyon B Pelopor Brimob Sumut laksanakan penyucian tunggul Patuan Nagari Anggi
example banner

Kejadian penangkapan para pelaku ini berawal Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat Desa Hangtuah sering terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu-sabu. Setelah mendapatkan informasi tersebut kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu beserta anggota untuk menindaklanjuti informasi tersebut.

“Setelah itu anggota langsung ke TKP yang di laporkan oleh masyarakat, tidak lama berhasil amankan para pelaku tersebut,”ujarnya.

Selanjutnya Tim melakukan penggeledahan kamar rumah dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Hangtuah. “Hasil penggeledahan di temukan 1 plastik klip bening berukuran sedang yang di duga berisikan Narkoba Jenis shabu dengan berat Kotor 5,41 g, 3 Handphone yang berada di kamar, Timbangan warna hitam serta barang bukti lainnya,”terang Kapolsek.

BACA  VIRAL......SMP N1 GABA tamengkan "KOPERASI sekolah" jadikan fasilitas pemerintah, ajang berbisnis, oknum KS terancam di LP kan.

Masih dari pengakuan para pelaku, mereka ini saling bantu membantu menjual barang haram tersebut.
“Dan barang haram itu mereka dapat dari. Membeli pada WO yang berada di Pekanbaru.”ungkapnya.

Atas kejadian tersebut para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja dan guna proses hukum lebih lanjut akan di limpahkan ke Polres Kampar. “Pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUH.Pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana,” pungkas IPTU Sulistiyono.

BACA  Polsek Stabat Laksanakan Pengamanan Ibadah Minggu di Gereja Kecamatan Stabat

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.