PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Segera Diperpanjang, Bupati Joncik Minta OPD Bergerak Cepat

oleh

EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN — Kabar penting bagi PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Masa perjanjian kerja sejumlah PPPK Paruh Waktu yang berakhir 30 September dan 31 Oktober 2026 segera diproses untuk diperpanjang.

BACA  Paripurna DPRD: Perubahan APBD Way Kanan 2026 Disahkan Rp1,26 T, RAPBD 2027 Mulai Dibahas

 

example banner

Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak menunda pengajuan administrasi. Usulan perpanjangan harus segera disampaikan kepada BKPSDM Kabupaten Empat Lawang dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

 

Langkah tersebut dilakukan Pemkab Empat Lawang dengan mengacu pada PermenPAN-RB Nomor 9 Tahun 2026 tentang PPPK Paruh Waktu.“Jangan sampai persoalan administrasi menghambat proses perpanjangan. Seluruh OPD harus memperhatikan kelengkapan dan ketepatan dokumen.

BACA  Warga Protes, Tahanan Kasus Pencurian Dilepaskan dari Polsek Lintang Kanan

 

Joncik tegaskan, Batas akhir penyampaian seluruh berkas ditetapkan 23 September 2026 pada hari dan jam kerja. Dokumen wajib diserahkan dalam bentuk hardcopy dan softcopy sesuai ketentuan. Percepatan administrasi menjadi kunci agar proses perpanjangan perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berjalan lancar, tertib dan sesuai aturan.

BACA  Waka Polres OKU Hadiri Nobar Malam Penganugerahan Kompolnas Award 2026 di Mapolsek Lubuk Raja

No More Posts Available.

No more pages to load.