Penguatan Ketahanan dan Ekonomi Keluarga, KUA Bahorok Laksanakan Binwin dengan Narasi Edukasi Ekoteologi

oleh

Langkat CN –  Dasar hukum utama pelaksanaan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Perkawinan (yang menyebutkan kewajiban mengikuti Bimwin pada Pasal 5). Peraturan Terkait Pelaksanaan Bimwin PMA Nomor 30 Tahun 2024, mengatur tentang pencatatan perkawinan dan kewajiban calon pengantin mengikuti bimbingan sebagai bagian dari proses pendaftaran nikah. Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 1221 Tahun 2025: Menjadi pedoman teknis operasional dalam penyelenggaraan Bimbingan

Perkawinan bagi calon pengantin. Surat Edaran Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024, menegaskan instruksi pelaksanaan kegiatan Bimwin di lingkungan Kantor Urusan Agama (KUA). Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan. Landasan filosofis dan yuridis mengenai tujuan pernikahan dan batas usia minimal menikah.

example banner

 

Menindaklanjuti amanah peraturan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bahorok H. Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I., S.Pd.I, M.M. bersama para penghulu dan Penyuluh agama Islam menyelenggarakan kegiatan bimbingan perkawinan bagi 15 pasang calon pengantin dibalai nikah KUA Bahorok, kamis, (17/09/2026). Materi wajib Bimbingan Perkawinan (Bimwin) dari Kementerian Agama bagi calon pengantin (catin) terdiri dari empat pokok bahasan utama.1.

BACA  MAN Aceh Singkil Raih Prestasi Enam Siswa Berhasil Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI).

Mempersiapkan Keluarga Sakinah, memahami tujuan perkawinan dalam agama. Membangun landasan cinta dan kasih sayang menuju keluarga sakinah, mawaddah, warahmah. Mengenal hak dan kewajiban suami istri serta manajemen konflik dalam rumah tangga.2. Mempersiapkan Generasi Berkualitas, memahami pentingnya kesehatan reproduksi bagi suami dan istri. Pencegahan penyakit menular dan risiko kehamilan (seperti konsep 4T, Terlalu Muda, Tua, Dekat, Banyak). Persiapan gizi dan pencegahan stunting melalui pemenuhan 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) anak. Cara mendidik dan membina anak sejak usia dini. 3. Memenuhi Kebutuhan dan Mengelola Keuangan Keluarga, strategi

perencanaan dan pengelolaan keuangan rumah tangga bersama. Membedakan kebutuhan primer, sekunder, dan tersier dalam keluarga. Mengatur skala prioritas finansial demi kesejahteraan jangka panjang. 4. Refleksi, Evaluasi, dan Tes Pemahaman, sesi tanya jawab dan diskusi kelompok seputar dinamika kehidupan pernikahan. Evaluasi sejauh mana pemahaman catin terhadap materi yang telah disampaikan. Kesemua materi ini terangkum dalam buku Pondasi Keluarga Sakinah yang dibagikan kepada pasangan calon pengantin yang mengikuti kegiatan bimbingan perkawinan.

BACA  Pemko Tanjungbalai Fasilitasi Uji Kompetensi 98 Tenaga Kerja Konstruksi

 

Kurnia yang juga sebagai fasilitator binwin nasional bersertifikat ini dalam menyampaikan paparannya mengatakan kepada catin agar meluruskan niat untuk membangun rumah tangga karena pernikahan adalah ibadah untuk meraih ridho Allah, maka pernikahan dan berumah tangga itu harus terencana dan direncanakan dengan baik dan benar. Kurnia mengibaratkan dengan ilustrasi dan fun game melalui istilah sungai kehidupan yang terus mengalir yang pada akhirnya akan sampai ke muara juga, demikian kehidupan manusia maka persiapkan cita-cita dan harapan dengan rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang yang menjadi prioritas bersama pasangan suami isteri sampai akhir hayat bahagia dunia akhirat.

 

Kepala KUA Bahorok yang baru menerima Piagam Penghargaan dari BKPRMI Langkat atas dedikasinya dalam dakwah dan mengembangkan kaderisasi BKPRMI, menyampaikan pesan ketahanan keluarga dan pemberdayaan ekonomi keluarga melalui konsep ekoteologi dengan menyerahkan bibit pohon kelapa kepada para calon pengantin. Jadilah seperti Pohon kelapa yang berdiri kokoh dan senantiasa menebarkan manfaat dan kebermanfaatan, tidak hanya buahnya dari yang muda sampai yang tua namun dari akar batang dan daunnya serta seluruh bagian pohon kelapa itu bermanfaat guna katanya.

BACA  Cegah TB, Pemko Tanjungbalai Skrining Warga Binaan

 

Lebih lanjut dihimbau agar catin dapat merawat dan melestarikan lingkungan dengan membuang dan mendaur ulang sampah sesuai aturannya, serta mampu memanfaatkan pekarangan dan halaman untuk menanam pohon bernilai ekonomis baik pohon hias, sayuran, apotik hidup maupun pohon keras untuk penghijauan seperti pohon kelapa, durian, rambutan, mentoa dan lain sebagainya.

 

Sementara itu pemateri lainnya seperti Penghulu Kamaruddin,S.H. dan para Penyuluh Agama Islam seperti Bahlian,S.Th.I, Tengku Mahyaruddin,S.Pd.,S.H., Dian Syahputra,S.Pd.,S.H., Hotma Godang, S.Ag secara bergantian menyampaikan materi yang telah ditentukan kepada peserta bimwin dengan suasana hangat penuh kehangatan. Tampak hadir pada acara pembukaan sejumlah tokoh agama seperti ustadz Azhar, ustadz Selamat dan ustad Syamsul Yadi dan staf serta PLO KUA Bahorok Irfan Ardiansyah, S.Pd.I dan Sorismanita serta Staf Syarifah Dwi Septiani, S.Pd . Acara diakhiri dengan tanya jawab serta penyerahan piagam, buku Pondasi keluarga sakinah dan bibit kelapa kepada seluruh peserta serta foto bersama.

Editor (zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.