Rokok Ilegal Marak di Labuhanbatu, Bea Cukai Teluk Nibung Bungkam Saat Dikonfirmasi

oleh

 

LABUHANBATU — CN

example banner

Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Labuhanbatu kembali menjadi sorotan. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan oleh pihak berwenang terhadap peredaran rokok yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai.

Menanggapi persoalan tersebut, awak media berupaya melakukan konfirmasi kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung untuk mengetahui sejauh mana tindakan yang telah dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai Teluk Nibung belum memberikan keterangan terkait langkah penindakan, jumlah barang yang telah diamankan, maupun hasil pengawasan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal tersebut.
Padahal, Bea Cukai Teluk Nibung sebelumnya tercatat melakukan penindakan terhadap rokok ilegal di wilayah Labuhanbatu. Pada Agustus 2024, misalnya, petugas mengamankan 43.620 batang rokok tanpa pita cukai dari sebuah minibus serta 8.750 batang rokok tanpa pita cukai melalui paket kiriman.
Pada Agustus 2025, Bea Cukai Teluk Nibung juga dilaporkan menyita 360.800 batang rokok polos atau tidak dilekati pita cukai resmi.

BACA  PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Segera Diperpanjang, Bupati Joncik Minta OPD Bergerak Cepat

Dengan adanya informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal yang kembali beredar di Labuhanbatu, masyarakat tentunya membutuhkan penjelasan mengenai langkah konkret yang telah dan sedang dilakukan Bea Cukai Teluk Nibung.

BACA  BHABINKAMTIBMAS POLSEK TEBING TINGGI SAMBANG WARGA, SOSIALISASIKAN MAKLUMAT KARHUTLA MELALUI PROGRAM MAКMANO KARHUTLA

Pertanyaan yang kini muncul, apakah pengawasan terhadap jalur distribusi dan penjualan rokok ilegal di Labuhanbatu terus dilakukan secara berkala?
Selain itu, berapa jumlah penindakan yang telah dilakukan sepanjang 2026, berapa barang bukti yang diamankan, serta apakah terdapat proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat dalam peredaran rokok ilegal tersebut?

Menanggapi informasi terkait Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu menyatakan pihaknya akan melakukan penyelidikan.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Muhammad Jihad Fajar Balman, S.Tr.K., S.I.K.. saat dikonfirmasi awak media terkait langkah kepolisian menyikapi informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

BACA  PPPK Paruh Waktu Empat Lawang Segera Diperpanjang, Bupati Joncik Minta OPD Bergerak Cepat

“ya kami akan melakukan penyelidikan atas laporan Informasi yang kami terima ” ujar Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal menjadi perhatian pihak kepolisian. Selanjutnya, proses penyelidikan diharapkan dapat mengungkap kebenaran informasi tersebut serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Sementara itu, awak media masih berupaya mendapatkan keterangan dari instansi terkait lainnya mengenai langkah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan peredaran rokok ilegal di Labuhanbatu. (lb.01)

No More Posts Available.

No more pages to load.