Polres OKU Gelar Perkara Sat Res PPA-PPO Bersama Kejaksaan dan UPTD

oleh
oleh

OKU , CN. — Polres Ogan Komering Ulu (OKU) melaksanakan kegiatan gelar perkara yang dilaksanakan oleh Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Sat Res PPA-PPO), bertempat di Ruang Video Conference (Vidcon) Lantai 1 Polres OKU.

 

example banner

Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB dan diikuti oleh sejumlah pejabat serta personel terkait, di antaranya Kapolres OKU, Wakapolres OKU, Kasat Reskrim, Kasat PPA-PPO, Kasi Propam, Kasi Kum, Kasi Was atau yang mewakili, Wasidik Polres OKU, serta para Kanit Sat PPA-PPO.

BACA 

 

Gelar perkara tersebut juga diikuti oleh pihak Kejaksaan dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) terkait sebagai bagian dari koordinasi dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Sat Res PPA-PPO.

 

“ Kapolres Oku Akbp Helmy Tamaela, S.I.K., M.I.K., melalui Kasi Humas Akp Feri Zulfian menyampaikan bahwa Pelaksanaan gelar perkara dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara untuk menyamakan pemahaman, melakukan evaluasi terhadap perkembangan penanganan perkara, serta memastikan setiap tahapan penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.

BACA  Kapolres Aceh Timur Beri Penghargaan kepada Personel Berprestasi di Apel Pagi  

 

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing unsur yang hadir memberikan masukan, klarifikasi, dan pertimbangan sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

 

Koordinasi lintas instansi juga menjadi bagian penting dalam mendukung proses penanganan perkara, khususnya perkara yang berkaitan dengan perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang.

BACA 

 

Melalui kegiatan gelar perkara ini, Polres OKU terus berupaya meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum, sekaligus memperkuat sinergi dengan Kejaksaan dan UPTD terkait.

 

Kegiatan berlangsung dengan tertib dan lancar serta menjadi bagian dari upaya Polres OKU dalam memastikan penanganan perkara dilaksanakan secara cermat, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.