
OKU, CN. – Polsek Lubuk Batang Polres OKU terus meningkatkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta ancaman hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Selasa (22/09/2026).
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sambang dan dialog bersama warga di wilayah hukum Polsek Lubuk Batang. Dalam kesempatan itu, personel kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak membuka, membersihkan, maupun mengelola lahan dengan cara membakar.
Petugas menjelaskan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari kerusakan lingkungan, pencemaran udara akibat asap, gangguan kesehatan, hingga potensi meluasnya kebakaran yang dapat membahayakan masyarakat dan pemukiman di sekitar lokasi.
Selain memberikan pemahaman mengenai dampak Karhutla, personel Polsek Lubuk Batang juga mengingatkan masyarakat bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berujung pada proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Masyarakat juga diajak untuk berperan aktif dalam mencegah Karhutla dengan tidak melakukan pembakaran lahan serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya titik api atau aktivitas pembakaran yang berpotensi menimbulkan kebakaran.
Melalui kegiatan tersebut, Polsek Lubuk Batang Polres OKU berharap kesadaran dan kepedulian masyarakat terhadap bahaya Karhutla semakin meningkat. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, serta terbebas dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.








