Optimalisasi Layanan Kemasyarakatan, KUA Bahorok Peserta Sosialisasi Modernisasi Layanan Peradilan

oleh

Langkat Bahorok CN -Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bahorok H. Muhammad Kurnia Amir, S.Sos.I, S.Pd.I , MM bersama dua orang penyuluh Agama Islam Tengku Mahyuddin, S.Pd, SH dan Bahlian, S.Th.I mengikuti dan menjadi peserta Sosialisasi Modernisasi Layanan Peradilan diruangan aula kemenag Langkat Langkat, Selasa (22/09/2026). Kegiatan yang tajuk penerapan Aplikasi E-Court, gugatan mandiri dan Elektronik Akta Cerai (EAC) kerjasama Pengadilan Agama Stabat dengan Kemenag Langkat, yang mengambil tema mewujudkan peradilan yang cepat, mudah, transparan dan terintegritas.

 

example banner

Ketua Pengadilan Agama Stabat Dr. Fauziati, S.Ag, M.Ag bertindak sebagai narasumber menjelaskan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 adalah aturan tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (e-court dan e-litigation). Serta memaparkan Akses Elektronik Akta Cerai (EAC) untuk mengunduh dokumen akta cerai secara online tanpa harus datang ke pengadilan. Elektronik Akta Cerai adalah Layanan digital dari Mahkamah Agung RI untuk penerbitan dan pengambilan Salinan Putusan serta Akta Cerai. Berlaku di seluruh Pengadilan Agama di Indonesia sejak pertengahan 2025. Dilengkapi tanda tangan elektronik tersertifikasi dan kode QR untuk verifikasi keaslian.Memiliki kekuatan hukum yang sama kuat dengan dokumen fisik, ujar beliau mensosialisasikan penerapan aplikasi E-Court dan EAC tersebut.

BACA  Pererat Silaturahmi, Polsek Padang Hilir Berkunjung ke Kelurahan Damar Sari

 

Sebelumnya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Langkat H. Ainul Aswad, MA merespon positif sosialisasi ini yang selanjutnya berencana akan melaksanakan kerjasama dan MOU dengan Pengadilan Agama Stabat. Kerjasama bertujuan untuk memperjuangkan hak-hak suami isteri terlindungi terutama jika terjadi perceraian, maka proses perceraiannya sangat prosedural tidak dipermudah mudahkan, agar hak-hak suami isteri tersebut tidak terabaikan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya Ainul juga mengharapkan tertib data pernikahan, karena data diperlukan sebagai alat ukur tingkat harmonisasi perkawinan yang dapat dilihat berdasarkan umur dan jangka waktu lamanya usia perkawinan.

BACA  Tabligh Akbar bersama UAS, Kapolres Rohil ajak Masyarakat menjaga lingkungan Niruh Sifat Rasullulah SAW

 

Sosialisasi yang sangat erat hubungannya dengan tugas pokok KUA kecamatan yang berhubungan dengan pelayanan pencatatan pernikahan dan rujuk, aplikasi EAC akan terintegrasi dengan Simkah. Hal ini untuk mempermudah layanan kepada masyarakat dan masyarakat juga akan mudah dan mandiri melayani diri sendiri. Untuk itu Kurnia KUA kecamatan Bahorok bersama penghulu dan Penyuluh agama Islam berkomitmen akan mensosialisasikannya kepada masyarakat. Acara ditutup dengan penyerahan piagam dan rencana draf MOU/kerjasama antara pengadilan agama Stabat dengan kementerian agama kabupaten Langkat.

BACA  POLSEK LINTANG KANAN POLRES EMPAT LAWANG GENCARKAN MAKMANO KARHUTLA, CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI

Peserta yang mengikuti sosialisasi berjumlah 100 orang berasal dari kepala KUA, penghulu dan Penyuluh agana dilingkungan Kementerian Agama Kabupaten Langkat.

Editor (zulfan nasution)

No More Posts Available.

No more pages to load.