Tegas! Jika Himbauan Diabaikan, RAMPAS 08 Tebo Siap Laporkan BUMDes Mangkrak ke Polres Tebo

oleh
oleh

TEBO —Cakrawalanusantara. Id. – Ormas Rumah Juang RAMPAS Setia 08 Berdaulat Kabupaten Tebo mengambil sikap tegas terkait maraknya dugaan  Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang “mati suri” dan tidak akuntabel dalam pengelolaan anggaran Dana Desa di wilayah Kabupaten Tebo.

​Jika imbauan serta dorongan evaluasi total tidak diindahkan oleh pihak BUMDes maupun Pemerintah Desa terkait, RAMPAS 08 menegaskan tidak akan segan-segan berkoordinasi langsung dengan pihak Kepolisian Resor (Polres) Tebo untuk menempuh jalur hukum.

example banner

Langkah ini dinilai perlu diambil mengingat persoalan ini menyangkut transparansi keuangan negara dan hak ekonomi masyarakat luas.
​Ketua RAMPAS 08 Kabupaten Tebo, M. Husni, menyampaikan bahwa dinas terkait seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) sejatinya telah menyampaikan himbauan. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak operasional BUMDes yang mangkrak dan terkesan dibiarkan tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
​Oleh karena itu, RAMPAS 08 meminta Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo untuk mengambil peran aktif bersama para Kepala Desa dan Ketua BUMDes guna menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) evaluasi secara menyeluruh.
​
BUMDes dibentuk menggunakan alokasi APBDes yang merupakan keuangan negara. Ketika pengelolaannya tidak transparan dan terindikasi merugikan, itu sudah menyentuh hak orang banyak. Jika imbauan pembinaan ini terus diabaikan, kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Polres Tebo,” tegas M. Husni.

BACA  Dibalik Ketegasan Dandenintel Kodam I/BB : Kisah Haru Letkol Arm Eddy Saputra Ginting dan Noda Sirih di Kemeja Putihnya

​Mangkraknya BUMDes memberikan dampak buruk berantai bagi desa, mulai dari hilangnya potensi Pendapatan Asli Desa (PADes), terhentinya penyerapan tenaga kerja lokal, hingga mengendapnya anggaran negara yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat yang lebih mendesak.
​Secara regulasi, pengelolaan BUMDes diikat oleh payung hukum yang kuat. Berdasarkan PP No. 11 Tahun 2021 tentang BUMDes Pasal 61, pengurus yang menimbulkan kerugian akibat kelalaian atau kesengajaan memiliki kewajiban ganti rugi (fiduciary duty) dan dapat dituntut secara hukum. Selain itu, mengingat modal BUMDes berasal dari APBDes/Dana Desa, penyalahgunaan anggaran berisiko terjerat UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA 

​RAMPAS 08 berharap APDESI dan Pemerintah Desa di Kabupaten Tebo segera mengambil langkah konkret melalui Musdes untuk melakukan audit internal, pembenahan manajemen, dan reaktivasi unit usaha demi kemaslahatan masyarakat desa.(Tim)

BACA  Polres Tebing Tinggi Gagalkan Percobaan Bunuh Diri di Rusunawa

No More Posts Available.

No more pages to load.