BUMDesMa Mati Suri, Warga Desak Transparansi Dana Eks PNPM Demi Pemulihan Ekonomi Desa

oleh
oleh
Oplus_131072

TEBO, Cakrawala nusantara Id — Kebingungan dan kekecewaan mendalam tengah menyelimuti masyarakat Kabupaten Tebo terkait tidak berjalannya program Badan Usaha Milik Desa Bersama yg (BUMDesMa). Program strategis yang merupakan hasil akumulasi dan transformasi dari dana modal eks Unit Pengelola Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri Perdesaan tersebut dinilai mati suri. Padahal, jika dikelola secara profesional dan optimal, BUMDesMa memiliki potensi besar untuk menggerakkan roda ekonomi warga, menyerap tenaga kerja lokal, dan membuka lapangan pekerjaan baru di tingkat desa.

​Secara regulasi nasional, program BUMDesMa tetap aktif dan diperkuat secara sah oleh Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 tentang BUM Desa. Namun fakta di lapangan menunjukkan dinamika sebaliknya; keberadaan lembaga ekonomi perdesaan ini seolah lenyap tanpa kejelasan operasional maupun kontribusi nyata bagi kesejahteraan warga.
​Warga Kabupaten Tebo kini menuntut transparansi radikal atas keberadaan dan pengelolaan dana yang telah bergulir selama bertahun-tahun di seluruh wilayah kecamatan.
​”Pemerintah Pusat jelas-jelas masih memperkuat BUMDesMa sebagai pilar ekonomi kerakyatan melalui PP No. 11 Tahun 2021. Namun yang terjadi di Kabupaten Tebo justru sangat bertolak belakang—program ini seperti menghilang ditelan bumi,” tegas M. Husni, perwakilan elemen masyarakat Tebo.

BACA  Koordinator Bidang Pidana Khusus Wakili Kajati Sumut Pada Kegiatan Pelantikan Dan Pengukuhan Rusdy Sofyan Sebagai Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara
example banner

​Husni menambahkan, kondisi mati surinya BUMDesMa ini merupakan bentuk kerugian besar bagi warga desa. “Padahal, kalau BUMDesMa ini dihidupkan dan dikelola dengan benar, ada begitu banyak manfaat langsung yang dirasakan masyarakat. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) desa bisa mendapatkan permodalan murah, unit usaha produktif desa bisa berjalan, perekonomian warga terbantu, dan yang paling krusial adalah terciptanya lowongan kerja baru bagi generasi muda di desa. Sangat disayangkan modal usaha bernilai miliaran rupiah ini hanya mengendap atau bahkan tidak jelas rimbawanya,” lanjutnya.

​Secara aturan, pengalihan eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUMDesMa Berbadan Hukum merupakan amanat undang-undang guna mengamankan aset publik serta memutar roda ekonomi antardesa. Landasan hukum dan operasionalnya diatur secara terikat, mulai dari kewajiban Musyawarah Antar Desa (MAD), penetapan standar akuntansi Kemendesa PDTT, hingga penyampaian laporan keuangan periodik yang terbuka.

BACA 

​Melihat kondisi stagnasi yang terjadi, masyarakat Tebo mendesak dilakukannya Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta langkah penanganan cepat dari instansi berwenang. Pihak-pihak terkait diminta tidak tutup mata dan segera mengambil tindakan tegas:
​Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tebo: Selaku pembina teknis utama BUMDes dan BUMDesMa untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh, pemetaan status perizinan berbadan hukum, serta memfasilitasi revitalisasi manajemen BUMDesMa di setiap kecamatan.
​Inspektorat Daerah Kabupaten Tebo: Untuk secepatnya menggelar Pemeriksaan Khusus (Prikus) dan audit investigatif terhadap laporan keuangan, portofolio simpan pinjam, serta keberadaan fisik aset eks UPK PNPM di seluruh kecamatan.
​Camat dan Kasi PMD Kecamatan: Selaku pengawas operasional langsung di tingkat wilayah untuk memanggil pengurus UPK/BUMDesMa guna mempertanggungjawabkan pengelolaan dana desa tersebut.
​Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan Negeri & Polres Tebo): Agar melakukan penelusuran hukum secara mendalam apabila hasil audit menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, penggelapan aset, atau tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan publik.
​
Jika BUMDesMa di Tebo ini vakum, harus ada pertanggungjawaban yang transparan melalui MAD dan pembuktian audit keuangan yang sah. Dana eks PNPM itu milik masyarakat dan modal pembangunan daerah. Tidak boleh hilang begitu saja tanpa kejelasan. Kembalikan fungsi BUMDesMa sebagaimana mestinya agar mampu menciptakan lapangan kerja dan memajukan perekonomian desa di Kabupaten Tebo,” pungkas salah satu warga yg enggan di sebut namanya.

BACA  Sejarawan Universitas Jambi Desak Pemerintah Lakukan Ekskavasi dan Penyelamatan Bersejarah Situs Candi Teluk Kuali 

​Masyarakat menegaskan akan terus mengawal penuntasan persoalan ini hingga ada transparansi penuh, pemulihan aset, serta langkah nyata dari instansi terkait maupun pengurus BUMDesMa di Kabupaten Tebo karena ini adalah untuk kepentingan orang banyak.(Tim)

No More Posts Available.

No more pages to load.