8 Paket Sabu 4,67 Gram Diamankan, Satresnarkoba Polres Binjai Tangkap Terduga Pengedar di Binjai Barat

oleh

BINJAI CN – Satresnarkoba Polres Binjai kembali mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika. Petugas mengamankan seorang pria berinisial *MIH (18)*, warga Kecamatan Ulu Barumun, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara.

Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Binjai.
“Polres Binjai akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika serta menindak setiap pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” tegas Kapolres Binjai.

BACA  Pungutan Tanpa Catatan Resmi di SMAN 3 Torgamba Terbongkar, Kepsek Mangkir Saat Dikonfirmasi Soal Pungutan Rp300 Ribu, Dana PIP, hingga SPP Rp70 Ribu
example banner

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi yang diterima personel Satresnarkoba Polres Binjai terkait dugaan peredaran narkotika. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasatresnarkoba Polres Binjai AKP Ismail Pane, S.H., M.H., memerintahkan Kanit-2 Satresnarkoba IPDA M. Yuda Mulyawan, S.H., M.H., bersama tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan *MIH (18)* di Jalan Kasturi, Kelurahan Suka Ramai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa *8 plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,67 gram, 1 plastik klip kosong, serta uang tunai Rp100.000 yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika*.

BACA  KUA Bahorok Laksanakan Syafari Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW

Selanjutnya, terduga MIH beserta barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Binjai untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, MIH dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA  Dalam rangka Propam Polri ke 24 Tahun 2026 Provos Satuan Brimob Polda Sumut Laksanakan Bakti Sosial serahkan sembako

“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polres Binjai dalam memerangi peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba,” ucap AKBP Bimo Moernanda.

Humasresbinjai

No More Posts Available.

No more pages to load.