POLRES EMPAT LAWANG UNGKAP KASUS PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN, TERDUGA PELAKU DIAMANKAN

oleh

Empat Lawang, Sumsel. CN – Polres Empat Lawang melalui Satreskrim bersama Polsek Talang Padang berhasil mengungkap tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau tindak pidana pembunuhan yang terjadi di tepian Sungai Musi, Desa Canggu, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang. (30/09/2026)

 

example banner

Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Korban yang berinisial LS (33), warga Kecamatan Talang Padang, meninggal dunia setelah mengalami luka tusuk pada bagian perut.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H. menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, personel langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengamankan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

BACA  Pungutan Tanpa Catatan Resmi di SMAN 3 Torgamba Terbongkar, Kepsek Mangkir Saat Dikonfirmasi Soal Pungutan Rp300 Ribu, Dana PIP, hingga SPP Rp70 Ribu

 

Dalam penanganan perkara tersebut, Satreskrim Polres Empat Lawang bersama Polsek Talang Padang yang dipimpin Kapolsek Talang Padang AKP Sugeng Sutrisno melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan terduga pelaku.

 

Sekitar pukul 22.00 WIB, Kanit Pidum IPDA Candra SM. bersama Tim Elang melakukan back up terhadap Polsek Talang Padang. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku yang berinisial JS (33) bersembunyi di sebuah pondok kebun milik keluarganya di Desa Padang Kabu, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

BACA  Perkuat Legalitas Aset, Pemko Tanjungbalai Terima 31 Sertifikat Tanah

 

Sekitar pukul 23.30 WIB, terduga pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dari hasil penanganan perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah celana jeans pendek warna biru dengan noda bercak darah serta 1 bilah senjata tajam dengan panjang kurang lebih 25 sentimeter beserta sarung kulit berwarna cokelat.

BACA  Polres Tebing Tinggi Bentuk Rumah Aspirasi untuk Tampung Keluhan Warga

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 466 Ayat (3) dan/atau Pasal 458 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan/atau pembunuhan.

 

Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, tegas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap setiap tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

No More Posts Available.

No more pages to load.