Pakar Hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH : “Surat Dakwaan JPU Gunungsitoli Cacat Hukum Dan Berpotensi Batal Demi Hukum

oleh

Medan – CN.Id.  Pakar Hukum Assoc. Prof. Dr. Ali Yusran Gea, SH. MKn. MH ajukan nota perlawanan Atas Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor Registrasi Perkara: PDS- 11/L2.22/Ft.1/06/2026, terkait kasus Fredy Ligim Putra Zebua, ST selaku tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 di pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ), di Pengadilan Negeri Medan Rabu (30/9/2026).

Pengajuan eksepsi atau nota perlawanan ini bukanlah merupakan bentuk upaya untuk menghalang-halangi jalannya proses peradilan, namun Eksepsi dan atau nota perlawanan ini adalah sebagai hak konstitusional dan bahagian dari Hak Asasi Manusia (HAM) yang dijamin secara tegas dan diatur dalam Pasal 206 ayat [1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan “Dalam hak Terdakwa atau Advokat mengajukan perlawanan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, Hakim mempertimbangkan perlawanan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan”.

BACA  Bupati Karo Sampaikan Nota Pengantar Perubahan APBD 2026
example banner

Ali Yusran Gea didampingi Agusman Gea, SH, MKn., dan Datuk Nikmat Gea, SH,mengatakan bahwa hasil audit Inspektorat Kota Gunungsitoli bertentangan dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tertanggal 02 April 2024 yang menyatakan bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Sumatera Utara atas LKPD Kabupaten Nias Tahun 2022 Nomor 44.A/LHP/XVIII.MDN/05/2023 tanggal 05 Mei 2023.
Bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tertanggal 02 April 2024 telah diselesaikan secara administratif oleh Terdakwa sehingga audit Inspektorat Kota Gunungsitoli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Gunungsitoli diduga kuat melawan hukum dan cacat formil.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada kejaksaan Kota Gunungsitoli tidak menguraikan secara nyata dan terang bahwa proses pemeriksaan menggunakan camera pengawas selama pemeriksaan berlangung. Berdasarkan Pasal 30 ayat [1] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan (pemeriksaan terhadap seseorang yang disangka melakukan tindak pidana direkam dengan melakukan camera pengawas selama pemeriksaan berlangsung). Akibat dari penuntut umum tidak menguraikan dan menyebutkan proses pemeriksaan direkam dengan menggunakan camera pengawas selama pemeriksaan berlangsung maka tindakan penuntut umum merupakan tindakan yang tidak cermat, jelas dan hal ini juga bertentangan dengan Pasal 75 ayat [2] poin [b] Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), ucapnya.

BACA  Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan Wisatawan, Satpol PP Giatkan Patroli dan Penertiban Pungli di Kawasan Wisata Semangat Gunung

Bahwa penetapan para Tersangka dugaan tindak Pidana korupsi RSU Kelas D pratama Kabupaten Nias yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli adalah diduga cacat hukum dan tindakan kesewenang-wenangan serta bermuatan upaya paksa
Bahwa Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tergolong delik materiil yang menghendaki suatu perbuatan nyata (konkrit) bukan perbuatan asumsi atau potensi.
Bahwa kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengaudit kerugian Keuangan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1973 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan Juncto Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 28/PUU-XXIV/2026 adalah wewenang yang konstitusional dan absolut.
Bahwa apabila ada lembaga audit keuangan lainnya yang melakukan audit pada objek kerugian Keuangan Negara yang telah di audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, maka perbuatan lembaga-lembaga audit lainnya itu adalah perbuatan yang sifatnya melawan hukum.
Bahwa Delik Pasal 603 dan Pasal 604 Subsider Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitap Undang-Undang Hukum Pidana yang diterapkan oleh Kejaksaan Negeri Gunungsitoli untuk menetapkan Para tersangka dalam dugaan tindak Pidana Korupsi di RSU Kelas D Pratama Nias adalah Cacat Hukum dan atau bertentangan dengan Perundang-undangan.
Bahwa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia tertanggal 02 April 2024 telah diselesaikan secara administratif oleh Terdakwa sehingga audit Inspektorat Kota Gunungsitoli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Kota Gunungsitoli diduga kuat melawan hukum dan cacat formil.

BACA  Kapolda Sumut Gelar Anev Siskamtibmas Lahan dan Perkebunan di Simalungun, Tekankan Tegas dan Humanis

Kaperwil (Junaidi Ginting )

No More Posts Available.

No more pages to load.