Berawal dari Informasi Masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu di Sipispis

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN– Berawal dari informasi masyarakat, Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Dusun I, Desa Serbananti Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (5/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pelaku berinisial AA (29) saat berada didalam rumahnya.

BACA  Kapolsek Tebing Tinggi Sambangi Pedagang di Pasar Desa Binjai
example banner

Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. pada Kamis (8/10) mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika jenis sabu di Dusun I, Desa Serbananti.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di dalam rumahnya,” ujar AKP Irwanta Sembiring.

BACA  Satuan Brimob Polda Sumut Turut Sambut dan Ikuti Apel Perdana Kapolda Sumut

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,53 gram. Selain itu, turut diamankan dua bungkus plastik klip kosong, satu kotak rokok Sempurna, satu unit timbangan digital, satu unit handphone serta uang tunai sebesar Rp540 ribu.

BACA  Polres Tebing Tinggi Bagikan Makan Siang Gratis kepada Anak-anak Madrasah Tarbiyah Islamiyah

Kepada petugas, pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial T.

Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.