Mengurai Sejarah dan Prospek Aset Desa (TKD) di Tebo: Saatnya Pengelolaan Terbuka dan Profesional

oleh
oleh
Oplus_0

Tebo, Cakrawala Nusantara Id – Desa-desa di Kabupaten Tebo kini berada di ambang kemandirian finansial. Peluang emas untuk mendongkrak Pendapatan Asli Desa (PADes) dan menciptakan sumber penghasilan mandiri terbuka lebar berkat kepemilikan aset Tanah Kas Desa (TKD) berupa perkebunan kelapa sawit produktif. Lahan TKD yang tersebar di berbagai kawasan ini memiliki hamparan yang bervariasi, mulai dari 5 hektar hingga mencapai 70 hektar per desa.

​Jika dikelola secara transparan, akuntabel, dan terbuka bagi seluruh lapisan warga, kebun sawit TKD ini diyakini mampu membebaskan desa dari ketergantungan penuh terhadap anggaran pemerintah pusat maupun daerah. Tak hanya perkebunan sawit, beberapa desa di Tebo juga memperkuat struktur pendapatannya lewat unit usaha Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), potensi retribusi galian C, hingga jasa layanan ponton penyeberangan sungai.

BACA  Pemerintah Kabupaten Karo Sambut Peserta Jelajah Wisata Budaya Ke-4 di Desa Dokan
example banner

​Prospek ekonomi desa yang cerah ini bukanlah hal yang jatuh dari langit, melainkan hasil dari rekam jejak perjuangan yang panjang dan berliku sejak dekade 1980-an dan 1990-an sebagian desa masih kab Bungo Tebo dapat bagian tanah TKD,
​​Asal muasal keberadaan serta legalitas TKD di Kabupaten Tebo juga memiliki latar belakang sejarah yang rumit. Pada era 1980-an hingga 1990-an, lemahnya tata kelola administrasi dan minimnya sertifikasi lahan membuat puluhan hektar aset desa sempat tidak terurus. Dampaknya, lahan-lahan strategis tersebut dikuasai oleh masyarakat umum selama puluhan tahun, bahkan tak sedikit yang diperjual belikan secara ilegal oleh oknum tak bertanggung jawab.
​

BACA  Bupati Karo Dorong Pengembangan Kampung Kreatif Berbasis Potensi Lokal

Penyelamatan aset vital ini lahir berkat kegigihan, keberanian, dan terobosan para Kepala Desa (Kades) dan Kades sebelum era sekarang. Pimpinan desa era sebelum kepemimpinan saat ini melakukan penelusuran dokumen sejarah, penyelesaian sengketa, hingga pengamanan legalitas tanah. Kegigihan para Kades pendahulu inilah yang menjadi fondasi utama lahirnya aset bernilai tinggi yang dimiliki desa hari in,,dapat menguasai tanah TKD yang sudah raip puluhan tahun..baru ditanam kelapa sawit,, ada yang di tanam era kades sebelum ini ada juga era kades sekarang , Sayangnya, realita di lapangan saat ini menunjukkan dinamika yang ironis. Banyak pihak menilai sejumlah Kepala Desa periode sekarang di duga cenderung bersikap “aji mumpung”. Mereka dinilai hanya menikmati warisan aset bernilai tinggi dari pendahulunya tanpa menghadirkan inovasi, ekspansi usaha, atau terobosan baru untuk kemajuan desanya.

BACA  Minimnya Pengawasan, Proyek Berjalan Tanpa Papan Plang

​Hal yang paling disayangkan masyarakat adalah pola tata kelola aset yang kerap terkesan tertutup dan dimonopoli oleh kelompok tertentu. Padahal, TKD dan aset lainya merupakan aset publik yang hasilnya harus dirasakan oleh seluruh warga desa secara adil dan merata.Ada sebagian ​Kades era sekarang dituntut untuk merubah pola pikir dan tidak sekadar menjadi ‘penikmat’ warisan. Transparansi, keterbukaan laporan keuangan, dan pengelolaan yang profesional menjadi syarat mutlak agar cita-cita kemandirian desa di Kabupaten Tebo benar-benar terwujud dan membawa kesejahteraan bagi seluruh masyarakat.

(Teno J)

No More Posts Available.

No more pages to load.