oleh

LAWAN HUKUM!Proyek Bangunan Di Jalan Sibual Buali kelurahan Glugur Darat 2 kecamatan Medan Timur Diduga Tak Kantongi PBG,Negara Rugi Miliaran  Medan-McN
Kesombongan pengembang nakal kembali dipertontonkan dikota Medan,sebuah proyek bangunan yang terletak di jalan Sibual Buali kelurahan Glugur darat 2 kecamatan Medan Timur,diduga kuat tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung(PBG)yang wajib sesuai amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No.16 Tahun 2021.  Pantauan awak media di lapangan,Sabtu tanggal 10/10/2026 aktivitas pengerjaan berlangsung,para pekerja terlihat mengerjakan proyek bangunan tersebut tanpa dilengkapi papan plang PBG,padahal aturan tegas menyebutkan setiap bangunan wajib  memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.  "Ini bukan lagi kelalaian,tapi pembangkangan.PBG itu wajib,kalau tidak ada,itu bangunan liar.sesuai pasal 24 dan pasal 155 PP 16/2021,bangunan tanpa PBG bisa dikenakan sanksi penghentian sementara,denda administratif,hingga pembongkaran,"  Media meminta dinas Perkim dan satpol PP kota Medan untuk segera turun ke lokasi bangunan tersebut,jangan ada pembiaran terhadap bangunan liar di kota Medan ini,karena itu akan membuat kerugian untuk pendapatan Daerah kota Medan.  Red#AD

LAWAN HUKUM!Proyek Bangunan Di Jalan Sibual Buali kelurahan Glugur Darat 2 kecamatan Medan Timur Diduga Tak Kantongi PBG,Negara Rugi Miliaran

example banner

Medan-McN
Kesombongan pengembang nakal kembali dipertontonkan dikota Medan,sebuah proyek bangunan yang terletak di jalan Sibual Buali kelurahan Glugur darat 2 kecamatan Medan Timur,diduga kuat tidak mengantongi persetujuan bangunan gedung(PBG)yang wajib sesuai amanat UU No.11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dan PP No.16 Tahun 2021.

BACA  Resmi Pimpin Polda Sumut, Irjen Pol Sonny Irawan Disambut Ulos dan Tarian Tradisional

Pantauan awak media di lapangan,Sabtu tanggal 10/10/2026 aktivitas pengerjaan berlangsung,para pekerja terlihat mengerjakan proyek bangunan tersebut tanpa dilengkapi papan plang PBG,padahal aturan tegas menyebutkan setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pelaksanaan konstruksi.

BACA  Dukung Swasembada Nasional, Pemkab Karo Siap Akselerasi Pengembangan Kawasan Bawang Putih 2026 - 2027

“Ini bukan lagi kelalaian,tapi pembangkangan.PBG itu wajib,kalau tidak ada,itu bangunan liar.sesuai pasal 24 dan pasal 155 PP 16/2021,bangunan tanpa PBG bisa dikenakan sanksi penghentian sementara,denda administratif,hingga pembongkaran,”

BACA 

Media meminta dinas Perkim dan satpol PP kota Medan untuk segera turun ke lokasi bangunan tersebut,jangan ada pembiaran terhadap bangunan liar di kota Medan ini,karena itu akan membuat kerugian untuk pendapatan Daerah kota Medan.

Red#AD

No More Posts Available.

No more pages to load.