Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Pelaku Narkoba di Sei Putih, Amankan 3.43 Gram Sabu-sabu

oleh
oleh

Kampar,-CN -Satresnarkoba Polres Kampar berhasil amankan seorang pria berinisial An (25) di JL Dusun III Desa Sei Putih Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar pada Jum’at (9/10/2026) sekira pukul 23.30 Wib.
Dari pelaku berhasil diamankan 18 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3.43 Gram dan barang bukti lainnya.

“Pelaku ditangkap berkat laporan masyarakat yang sudah sangat meresahkan warga setempat,”kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Narkoba IPTU Rifles Bagariang.
Awal penangkapan lemak ini saat Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar berhasil mengamankan pelaku yang sedang duduk di samping rumah warga di daerah Dusun lll, Desa Sungai Putih.

BACA  Tekan Kejahatan Jalanan, Polsek Padang Hulu Patroli Bersinggungan dengan Polsek Padang Hilir
example banner

“Pelaku langsung kita geledah dan temukan dompet kecil motif bunga di samping tembok rumah warga yang disimpan oleh pelaku yang berisikan 18 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip,”ungkapnya.

BACA  Darbi SAg Pimpin AWI Riau Periode 2026–2031, Siap Suarakan Persoalan Pembangunan ke Pemerintah Pusat

Saat diinterogasi pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari BA di daerah Pangeran Hidayat Kota Pekanbaru.
Untuk pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat () huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP sebagai mana telah dirubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
“Pelaku kini bersama barang bukti dibawa ke Polres Kampar guna penyidikan lebih lanjut,”tegas IPTU Rifles Bagariang.

BACA  Brimob Sumut Bersama Polres Padang Lawas Gelar Patroli Pencegahan Karhutla di Sejumlah Lokasi

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.