Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Imbauan Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang

BACA  Jelang Pelantikan FAHMI UMMI, Walikota Tanjungbalai Sambut Rencana Kunjungan Wamenag RI

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

example banner

Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang- undangan serta turut mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

BACA  Kapolres Langkat Bersama Masyarakat Tanam Mangrove, Jaga Ekosistem Pesisir dan Dukung Ekonomi Nelayan

Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas galian C tanpa izin serta bersama- sama menjaga ketertiban terhadap hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Zai)

BACA  Polres Oku Gelar Jumat Keliling Di Masjid Al-Magfiroh Desa Pusar, Perkuat Silaturahmi Dengan Masyarakat

No More Posts Available.

No more pages to load.