Polres Tebing Tinggi Pasang Spanduk Imbauan Larangan Galian C Tanpa Izin di Naga Kesiangan

oleh
oleh

Tebing Tinggi.CN- Polres Tebing Tinggi melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) yang dipimpin Ipda I Kadek Agus Dana Putra, S.Tr.K., M.H., melaksanakan pemasangan spanduk himbauan larangan aktivitas galian C tanpa izin di Desa Naga Kesiangan Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (17/10/2026) siang

BACA  Kasi Humas Polres Kampar Hadiri Konferensi VIII PWI Kabupaten Kampar

Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan rasa kesadaran masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan galian C tanpa izin sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

example banner

Pemasangan spanduk ini juga menjadi bentuk himbauan kepada masyarakat agar mematuhi peraturan perundang- undangan serta turut mendukung upaya pencegahan aktivitas pertambangan ilegal diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi.

BACA  Perkokoh Pertahanan Keluarga, KUA Bahorok sampaikan Pentingnya Peran Keluarga Sakinah sebagai Pondasi Pembangunan Bangsa

Dalam hal ini, Polres Tebing Tinggi mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas galian C tanpa izin serta bersama- sama menjaga ketertiban terhadap hukum demi terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif. (Zai)

BACA  Kapolres Sergai Hadiri Pelantikan MPI 2026–2031, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

No More Posts Available.

No more pages to load.