Bayar 2Juta, Kepenghuluan Teluk Pulai Riau Diduga Sarang Pungli

oleh

 

Rokan Hilir – CN

example banner

Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir, Riau ditengarai menjadi sarang pungutan liar (pungli) para oknum. Pasalnya, masyarakat atau warga yang ingin mengurus surat menyurat tanah terpaksa harus membayar uang senilai Rp 2 juta persurat.

Padahal, tidak aturan dan regulasi mengatur tarif jumlah harga dalam kepengurusan surat menyurat tanah. Sementara, Kepenghuluan Teluk Pulai dengan beraninya menarifkan harga dalam kepengurusan surat menyurat tanah.

Saul Aris Pandopatan Marpaung, warga Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku menjadi korban pungli oleh oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kepenghuluan Teluk Pulai.Dalam kepengurusan surat menyurat tanah perkebunan baru dibelinya, katanya, harus membayar Rp6juta untuk 3 surat.

BACA  Pemkab Empat Lawang Perkuat Penerapan Manajemen Talenta ASN untuk Wujudkan Birokrasi Profesional dan Berorientasi Kinerja

” Dari awal komunikasi, oknum Kasi Pem Kepenghuluan Teluk Pulai itu sudah menarifkan harga untuk surat tanah yang baru saya beli senilai Rp4juta. Tapi begitu pelunasan, oknum itu minta tambah lagi menjadi Rp6juta,” urai Saul.

Anehnya lagi, katanya, surat tanah asli dari kepemilikan pertama yang dibelinya ditahan oleh oknum tersebut. Ia mengatakan, penahanan surat tanah asli kepemilikan pertama,oknum itu beralasan untuk pertinggal arsip di Kantor Kepenghuluan.

BACA  Tingkatkan Ketakwaan dan Silaturahmi, Majelis Taklim Nafs Abdina*Kota Prabumulih Sumsel

” Melalui argumentasi dengan durasi yang panjang, surat tanah asli kepemilikan pertama akhirnya dikembalikan oknum Kasi Pem itu,” ujarnya.

Ironisnya, menurut setempat mengaku praktik dugaan pungli dalam kepengurusan surat menyurat tanah di Kepenghuluan Teluk Pulai telah terjadi sejak lama. Intrik atau modus dugaan pungli yang dilakoni oknum sama perihalnya seperti dialami Saul Aris Marpaung.

BACA  Resmi Dilantik di Palembang, SMSI Empat Lawang Siap Bersinergi Kawal Pembangunan Daerah ‎

Terpisah, Alan, salah seorang Kasi Perencanaan Kepenghuluan Teluk Pulai, Selasa (20/10/2026) di ruang kerjanya menegaskan tidak ada peraturan dan undang undang mengatur tarif harga kepengurusan surat menyurat tanah. Ia juga mengecam oknum Kasi Pem diduga telah melakukan pungli.

Sementara itu, oknum Kasi Pem Kepenghuluan Teluk Pulai Sanusi, Selasa (20/10/2026) saat ditemui guna konfirmasi terkait perihal ini tidak bersedia memberikan penjelasan sebagai klarifikasi. Hal sama juga dilakukan Kepenghuluan Teluk Pulai Mustafa, Selasa (20/10/2026) memilih bungkam.(DB / O.H)

No More Posts Available.

No more pages to load.