Sempat Lari & Lempar Bukti, Kurir Sabu 1,010 Gram Berhasil Diamankan di Tapung

oleh
oleh

Kampar,-CN -Kecepatan dan ketelitian tim Satresnarkoba Polres Kampar membuahkan hasil. Satu orang kurir narkoba berhasil diamankan di Jalan Anggrek VII, Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, pada Sabtu (17/10/2026) sekira pukul 17.00 Wib. Tersangka sempat berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti, namun tim tetap berhasil mengamankan keduanya.

Kapolres Kampar Akbp Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kasat Narkoba Iptu Rifles Bagariang pada hari Selasa (20/10/26) menjelaskan bahwa Tersangka yang di amankan pihak kepolisian berinisial NB (51), warga Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir, berprofesi sebagai petani. Saat ditangkap, ia bersama satu orang lainnya melarikan diri menggunakan sepeda motor. Dalam pelarian, NB melemparkan sebuah tas sandang berwarna cokelat ke halaman rumah warga, sekaligus membuang ponselnya agar tidak terlacak. Namun upaya tersebut sia-sia — tim tetap berhasil menangkapnya dan menemukan tas yang dibuang.

BACA  Minggu Kasih, Brimob Sumut Hadir Berbagi Makanan Gratis dan Pererat Kepedulian dengan Masyarakat di Angkola Timur
example banner

Penggeledahan yang dilakukan di hadapan perangkat desa setempat menemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,010 gram. Barang bukti disembunyikan berlapis-lapis: dibungkus plastik teh cina, dilapisi plastik hitam dengan lakban merah, kemudian dibungkus lagi dengan plastik hitam, plastik bermotif hitam-putih, dan dua lapis plastik bening — semuanya tersimpan di dalam tas cokelat yang dilempar tersangka. Juga ditemukan sepasang celana panjang berwarna biru di dalam tas tersebut.

BACA  Wakapolres Langkat Pimpin Gatur Lalin Pagi, Hadirkan Pelayanan Nyata bagi Pengguna Jalan

“Penyembunyian berlapis-lapis ini menunjukkan bahwa pelaku sangat menyadari bahwa yang ia bawa adalah barang haram dan berbahaya. Namun sebaik apa pun disembunyikan, kejahatan tidak akan pernah benar-benar hilang — pasti akan terungkap pada waktunya,” ujar Kasat Resnarkoba

“Tersangka bekerja atas perintah pihak lain. Kami terus menelusuri jejak tersebut agar jaringan pengedarnya dapat kami putus hingga ke akar-akarnya. Pengguna sekaligus pengedar, ini peringatan keras: tidak ada ruang bagi narkoba di Kampar,” tambahnya.

Saat diperiksa, NB mengaku barang tersebut diperintah oleh seseorang yang dikenal dengan panggilan KN melalui perantara DN, untuk diantar ke Desa Tandan Sari, Kecamatan Tapung Hilir. Hasil tes urine tersangka menunjukkan hasil positif Amfetamin, artinya ia sekaligus merupakan pengguna narkoba.

BACA  Kapolsek Lengkiti Laksanakan Salat Jumat Bersama Masyarakat, Sampaikan Imbauan Kamtibmas

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Peran tersangka ditetapkan sebagai kurir. Tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Polres Kampar mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Informasi dari masyarakat tetap menjadi kunci utama dalam memutus rantai peredaran narkoba.

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.