Rokan Hilir – CN
Aktivis Labuhanbatu meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Rokan Hilir (Rohil) mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam kepengurusan surat menyurat jual beli tanah di Kepenghuluan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pasalnya, dugaan praktik pungli di Kepenghuluan Teluk Pulai itu disinyalir telah terjadi sejak lama namun baru kali ini mencuat.
Al Asri Hasby Hasibuan, salah seorang aktivis Labuhanbatu dalam menanggapi perihal dugaan pungli surat tanah di Kepenghuluan Teluk Pulai meminta kepada Polres Rohil untuk segera melakukan pengusutan. Aktivis itu mengatakan dengan segeranya Polres Rohil melakukan pengusutan akan mencegah warga lainnya menjadi korban dugaan pungli tersebut.
” Menelisik argumentasi dengan oknum Kasi Pem di Kepenghuluan Teluk Pulai yang menahan surat asli kepemilikan tanah, kami mensinyalir masih banyak warga setempat bungkam atau tidak berani mengungkapkan. Maka dari itu, kami meminta Polres Rohil mengusut tuntas dugaan praktik pungli tersebut,” sebut aktivis itu.
Ia juga menegaskan kepada Polres Rohil agar memproritas transparansi dalam melakukan pengusutan dugaan praktik pungli di Kepenghuluan Teluk Pulai. Sebab, katanya, publik harus mengetahui hasil pengusutan.
Sebelumnya diberitakan, Saul Aris Pandopatan Marpaung, warga Desa Teluk Sentosa Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara mengaku menjadi korban pungli oleh oknum Kepala Seksi Pemerintahan (Kasi Pem) Kepenghuluan Teluk Pulai.Dalam kepengurusan surat menyurat tanah perkebunan baru dibelinya, katanya, harus membayar Rp6juta untuk 2 surat.
” Dari awal komunikasi, oknum Kasi Pem Kepenghuluan Teluk Pulai itu sudah menarifkan harga untuk surat tanah yang baru saya beli senilai Rp4juta. Tapi begitu pelunasan, oknum itu minta tambah lagi menjadi Rp6juta,” urai Saul.
Anehnya lagi, katanya, surat tanah asli dari kepemilikan pertama yang dibelinya ditahan oleh oknum tersebut. Ia mengatakan, penahanan surat tanah asli kepemilikan pertama,oknum itu beralasan untuk pertinggal arsip di Kantor Kepenghuluan.
” Melalui argumentasi dengan durasi yang panjang, surat tanah asli kepemilikan pertama akhirnya dikembalikan oknum Kasi Pem itu,” ujarnya.
Terpisah, Alan, salah seorang Kasi Perencanaan Kepenghuluan Teluk Pulai, Selasa (20/10/2026) di ruang kerjanya menegaskan tidak ada peraturan dan undang undang mengatur tarif harga kepengurusan surat menyurat tanah. Ia juga mengecam oknum Kasi Pem diduga telah melakukan pungli.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Rohil Inspektur Polisi Dua (Ipda) Anton melalui WA, Kamis (22/10/2026) menyatakan akan menndaklanjuti dugaan praktik pungli di Kepenghuluan Teluk Pulai. Namun begitu, katanya, dirinya harus terlebih dahulu melaporkan progres pengusutan kepada pimpinannya.
” Sebelumnya terimakasih atas informasi yang diberikan. Kami siap akan menindaklanjuti dugaan pungli di Kepenghuluan Teluk Pulai itu. Tetapi, saya harus berkomunikasi dulu dengan pimpinan,” jawab Anton dari seberang sana.( DB/OH)









