Diduga Buang Limbah Sembarangan, SPPG Gedung Johor 4 Rugikan Warga

oleh

Medan,CN.Id.  Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Gedung Johor 4, Jl Melinjo Raya/ GG Eka Rosa no 8 AB, Kecamatan Medan Johor, kota Medan, dilaporkan Indra Sahli (35), warga setempat, ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Sabtu (26/10/26).

Dalam laporan ini, unit pelaksana atau dapur umum yang bermitra dengan Badan Gizi Nasional (BGN) untuk memproduksi dan mendistribusikan Makan Bergizi Gratis (MBG) dibawah naungan Yayasan Bhakti Nurwasita Nusantara ini, dianggap telah membuang limbah secara langsung tanpa proses pemurnian, ke parit/ got umum dan kolam budidaya ikan miliknya sejak mulai beroperasi, tepatnya diawal tahun 2026.

BACA  Green Policing Polisi Peduli Lingkungan, Polres Tebing Tinggi Tanam 250 Pohon Mangrove
example banner

Akibat pencemaran ini, ikan-ikan dikolam tersebut mati secara massal dan merugikan Indra secara pribadi selaku pembudidaya ikan air tawar berjenis lele, nila dan gurame, hingga mencapai puluhan juta rupiah. Secara umum, limbah berminyak dan berlemak ini juga meresahkan masyarakat setempat karena jentik larva nyamuk yang mulai berkembang dan juga merugikan kesehatan masyarakat dan lingkungan hidup sekitarnya.

BACA  Bupati Karo Hadiri Rakornas TPAKD 2026, Perkuat Akses Keuangan untuk Kesejahteraan Masyarakat

Hal ini diduga karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) mereka tidak aktif alias belum di-operasionalkan. Masalah ini diketahui oleh awak media ketika bertemu dengan Joseph Security SPPG.

Laporan yang disertai berbagai bukti dokumentasi yang lengkap dan konkrit ke Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan dan juga Pemerintah Kota (Pemko) Medan  ini menunjukkan bahwa lemahnya pengawasan/ pemantauan dan pemenuhan persyaratan infrastruktur oleh pengusaha/ pengelola dapur MBG.

Terkait hal ini, Badan Gizi Nasional juga telah mengatur dalam regulasi BGN Nomor 1 Tahun 2026 mengenai kewajiban pengelolaan sisa pangan, sampah, dan air limbah domestik, Undang Dasar dan Landasan Umum Nomor 32, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Klaster Lingkungan Hidup), Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah dengan sanksi Administratif, Pidana kurungan badan dan juga Perdata dengan denda mencapai milyaran rupiah.

BACA  Diduga Rp 20 Juta Pasien Raib di RS Columbia Asia Medan, Keamanan RS Mewah Dipertanyakan

Tiiim..

No More Posts Available.

No more pages to load.