Perkuat Pengawasan, Pemko dan Forkopimda Tanjungbalai Musnahkan Barang Ilegal

oleh

Tanjungbalai (CN) Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai serta barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap oleh Bea dan Cukai Teluk Nibung bersama Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gudang Tempat Penimbunan Pabean, Jalan Panton Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Selasa (27/10/2026).

example banner

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana, Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, Danlanal Tanjungbalai Letkol Laut (P) Sigit Riyanto, Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karolina Selfia Boru Sitepu, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro, Kepala Badan Mutu KKP Tanjungbalai-Asahan Aan Fibro Widodo, Koordinator Balai Besar Karantina Kesehatan Medan Julina Dewani Pohan, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung, serta sejumlah pejabat instansi vertikal dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung Nutriwan Cahyono Putro menjelaskan bahwa pemusnahan BMMN tersebut merupakan hasil penindakan administratif di bidang kepabeanan dan cukai selama periode Mei hingga Oktober 2026.

Penindakan dilakukan terhadap berbagai pelanggaran dengan dukungan dan sinergi aparat penegak hukum serta pemerintah daerah di wilayah kerja Bea dan Cukai Teluk Nibung, meliputi Kota Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan Kabupaten Labuhanbatu.

Ia menyampaikan, pelaksanaan pemusnahan telah memperoleh persetujuan melalui surat Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran Nomor S-56/MK/KNL.0203/2026 tanggal 22 September 2026 dan Nomor S-62/MK/KNL.0203/2026 tanggal 26 Oktober 2026 tentang persetujuan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara pada KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung.

BACA  Sinergi Bersama Tenaga Pendidik, Brimob Polda Sumut Dorong Pembentukan Karakter Siswa di Tebing Tinggi

Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 99 koli besar pakaian bekas atau ballpress, dua unit telepon genggam bekas, tujuh unit laptop bekas, serta Barang Kena Cukai (BKC) hasil tembakau berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai.

Rokok ilegal tersebut terdiri atas berbagai merek, di antaranya Moscow Mango, Leopard, Janda Bold, Tirani, OK Bold, Luffman, IB, Manchester, YS Bold, H1 Mild Gold, Fiera, Marbol, RJ99, dan Ess Mild Guava, dengan total sebanyak 213.072 batang.

Nutriwan mengungkapkan bahwa total nilai barang hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai tersebut mencapai Rp745.610.780. Sementara itu, potensi penerimaan negara dari cukai hasil tembakau tercatat sebesar Rp158.982.000 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hasil tembakau sebesar Rp31.330.660, sehingga total potensi penerimaan negara mencapai Rp190.312.660.

Menurutnya, pemusnahan yang didominasi pakaian bekas dan rokok ilegal tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan terhadap perekonomian nasional.

Penindakan ini juga sejalan dengan arah kebijakan pemerintah dalam memperkuat kemandirian ekonomi, mendorong kewirausahaan, mengembangkan industri kreatif, serta melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari persaingan tidak sehat akibat peredaran barang ilegal.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan, Forkopimda, pemerintah daerah, dan seluruh aparat penegak hukum atas dukungan serta sinergi yang telah terbangun.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Bobon Robiana menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam menindaklanjuti putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

BACA  Silahturahmi Predator DPP PGMN Indonesia

Pelaksanaan tersebut menjadi wujud komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan setiap putusan pengadilan dijalankan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bobon Robiana menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tidak hanya merupakan pelaksanaan putusan pengadilan, tetapi juga bentuk pertanggungjawaban institusi penegak hukum kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjungbalai melaksanakan pemusnahan barang bukti berupa 156 ballpress yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam sambutannya, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Tanjungbalai atas pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan serta kepada Bea dan Cukai Teluk Nibung atas konsistensi dalam melakukan penindakan di bidang kepabeanan dan cukai.

Ia menilai kegiatan pemusnahan tersebut merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Mahyaruddin menegaskan bahwa pemusnahan pakaian bekas ilegal, rokok tanpa pita cukai, dan berbagai barang selundupan lainnya merupakan langkah strategis untuk menjaga kedaulatan ekonomi negara serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Menurutnya, peredaran barang ilegal tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu keseimbangan pasar, merugikan pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan, serta menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan keamanan masyarakat sebagai konsumen.

Sebagai daerah pesisir yang memiliki posisi strategis di kawasan Selat Malaka, Kota Tanjungbalai menghadapi tantangan tersendiri dalam pengawasan lalu lintas barang.

BACA  Usai Apel Gelar Pasukan, Polres OKU Gelar Latpra Ops Patuh Musi 2026

Oleh karena itu, Wali Kota menekankan pentingnya memperkuat pengawasan di jalur perairan maupun darat, disertai koordinasi yang berkelanjutan antara pemerintah daerah dan seluruh aparat penegak hukum untuk mencegah masuk serta beredarnya barang ilegal.

“Pemerintah Kota Tanjungbalai berkomitmen penuh mendukung kerja sama lintas sektoral dalam penegakan hukum. Kita tidak boleh lengah. Pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah perairan maupun darat harus semakin diperketat guna memastikan Kota Tanjungbalai menjadi daerah yang aman, tertib hukum, dan kondusif bagi pertumbuhan ekonomi yang legal,” tegas Mahyaruddin.

Ia juga menekankan bahwa keberhasilan penindakan tidak berhenti pada pengungkapan pelanggaran, tetapi harus berlanjut hingga penyelesaian sesuai ketentuan hukum. Sinergi antara Kejaksaan, Bea dan Cukai, Kepolisian, TNI, Pengadilan, serta instansi terkait lainnya dinilai menjadi faktor penting dalam memutus rantai peredaran barang ilegal sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Menutup sambutannya, Mahyaruddin menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, Kepala Bea dan Cukai Teluk Nibung, serta seluruh aparat penegak hukum yang telah menunjukkan dedikasi dalam menjalankan tugas.

Ia berharap kolaborasi lintas lembaga tersebut terus diperkuat demi menjaga ketertiban, melindungi masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di Kota Tanjungbalai.

Kegiatan ditutup dengan pemusnahan barang hasil penindakan administratif Bea dan Cukai Teluk Nibung, pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai, serta penandatanganan berita acara dan foto bersama sebagai bagian dari dokumentasi pelaksanaan kegiatan. (Hani/Hanif)

No More Posts Available.

No more pages to load.