Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

oleh
oleh

Rokan Hulu,-CN -2 November 2026. Dugaan penerapan sanksi berupa denda uang sebesar Rp100.000 terhadap seorang siswa SMA Negeri 1 Kabun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, menuai sorotan. Kebijakan yang disebut-sebut merupakan kesepakatan internal kelas tersebut kini dipertanyakan, terutama terkait dasar aturan, kewenangan, serta mekanisme penerapannya di lingkungan pendidikan.

Persoalan ini mencuat setelah Ketua DPC LSM Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Kabupaten Rokan Hulu, Hasan Basri, menerima pengaduan dari salah seorang wali murid berinisial M.G. terkait anaknya, MT, yang diduga dikenai denda Rp100.000 karena mengucapkan kata “anjai” di lingkungan sekolah.

example banner

Menindaklanjuti laporan tersebut, Hasan Basri mendatangi SMA Negeri 1 Kabun untuk meminta klarifikasi langsung kepada pihak sekolah.

Dalam konfirmasi tersebut, wali kelas berinisial SS membenarkan adanya penerapan denda. Namun, ia menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan kesepakatan bersama siswa di kelas 10A, tanpa sepengetahuan kepala sekolah maupun orang tua murid.

BACA  Wali Kota Tebing Tinggi Dukung Ajang Speed Grasstrack 2026

“Benar, itu kesepakatan bersama dan tidak diketahui kepala sekolah dan orang tua murid. Tujuannya agar siswa tidak berbicara sembarangan. Aturan tersebut berlaku khusus untuk kelas 10A,” jelas SS.

SS juga menyampaikan permohonan maaf apabila kebijakan tersebut dinilai keliru dan menyatakan bahwa uang denda akan dikembalikan.

“Kalau memang itu salah, saya minta maaf dan uang denda tersebut nantinya akan dikembalikan,” ujarnya.

LSM KOREK: Sekolah Tempat Mendidik, Bukan Membebani Siswa dengan Denda

Menanggapi pengakuan tersebut, Hasan Basri mempertanyakan legalitas penerapan sanksi berupa uang kepada peserta didik. Menurutnya, kesepakatan antarsiswa di dalam kelas tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membenarkan pungutan atau denda yang dibebankan kepada siswa.

Ia menegaskan, guru memiliki tanggung jawab mendidik, mengajar, membimbing, dan membina karakter peserta didik. Apabila siswa melakukan kesalahan dalam bertutur kata, tindakan yang semestinya dikedepankan adalah pembinaan dan edukasi, bukan langsung menjatuhkan sanksi finansial.

BACA  Kapolda Riau Warning Keras Anggota: Terlibat Narkoba Tak Ada Ampun, Pengguna hingga Pengedar Ditindak Tegas

“Kalau siswa melakukan kesalahan dalam berbicara, tentu harus diberikan pembinaan dan edukasi. Namun, apakah kesalahan ucapan dapat dibenarkan dengan pemberian sanksi berupa denda uang sebesar Rp100.000? Ini yang perlu dijelaskan pihak sekolah,” tegas Hasan Basri.

Menurutnya, penerapan aturan di lingkungan sekolah harus memiliki dasar yang jelas, transparan, serta tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pendidikan.

Terlebih, aturan tersebut diakui tidak diketahui kepala sekolah maupun orang tua murid. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang menetapkan kebijakan, bagaimana mekanisme pengumpulan uang denda, serta untuk kepentingan apa uang tersebut diberlakukan.

Kepala Sekolah Diminta Beri Penjelasan

Hasan Basri meminta kepala SMA Negeri 1 Kabun segera memberikan penjelasan resmi agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.

BACA  Cegah Karhutla, Polres Kuansing Intensifkan Sosialisasi, Himbauan dan Patroli di Sejumlah Wilayah Kecamatan

Ia juga mendorong agar pihak sekolah melakukan evaluasi terhadap aturan internal kelas yang berpotensi membebani peserta didik, sekaligus memastikan pengembalian uang denda sebagaimana telah disampaikan wali kelas.

Menurutnya, sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa untuk belajar, membangun karakter, serta memahami etika berkomunikasi. Penegakan disiplin memang penting, tetapi pelaksanaannya harus mengedepankan pendekatan pendidikan dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.

Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari kepala SMA Negeri 1 Kabun masih diperlukan untuk menjelaskan apakah kebijakan denda tersebut pernah diketahui atau disetujui pihak manajemen sekolah.

Publik pun menanti penjelasan terbuka dari pihak sekolah: apakah penerapan denda Rp100.000 terhadap siswa tersebut memiliki dasar aturan resmi, atau hanya berdasarkan kesepakatan internal kelas yang tidak diketahui kepala sekolah dan orang tua murid?

(Sumber/LSM Korek/Hasan Basri)

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.