Medan.CN- Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (Ketum DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dan menyampaikan kritik terhadap pelaksanaan tugas serta pelayanan kepolisian di tengah masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan Rules Gajah saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor DPP GNI, Jalan Cempaka Raya No. 96, Medan, Minggu (1 November 2026).
Dalam keterangannya, Rules Gajah menyoroti pentingnya mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Menurutnya, slogan polisi bersama masyarakat, melindungi, mengayomi, dan melayani harus benar-benar diwujudkan dalam tindakan nyata, bukan sekadar menjadi kalimat indah dalam setiap kegiatan seremonial.
“Jangan sampai slogan Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi dan Melayani hanya menjadi semboyan. Masyarakat membutuhkan bukti nyata, bukan sekadar janji. Apa yang disampaikan kepada publik harus sejalan dengan kenyataan di lapangan,” tegas Rules Gajah.
Ia menilai, kepercayaan masyarakat merupakan modal utama bagi kepolisian dalam menjalankan tugas menjaga keamanan, ketertiban, serta menegakkan hukum. Apabila terdapat tindakan aparat yang dinilai tidak sesuai dengan prinsip perlindungan, pengayoman, dan pelayanan, maka hal tersebut harus menjadi bahan evaluasi serius.
DPO Eks Napi Terorisme dan Pembakaran Warung Mi Babi Jadi Sorotan
Dalam kesempatan itu, Rules Gajah juga menyoroti pemberitaan mengenai pengembangan kasus pembakaran warung mi babi di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada 12 September 2026.
Kasus tersebut menjadi perhatian publik setelah Polda Jawa Tengah mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah pihak dan memburu seorang buronan berinisial I, yang disebut merupakan mantan narapidana terorisme dalam kasus penyerangan Polsek Pasar Kliwon, Solo, pada 2015.
Sebelumnya, polisi menangkap tersangka berinisial ST pada 19 Oktober 2026. Dalam proses penangkapan, ST disebut melakukan perlawanan menggunakan busur panah dan senjata tajam hingga menyebabkan dua anggota kepolisian mengalami luka-luka. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur.
Pengembangan penyelidikan melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV berlanjut dengan penggerebekan di dua lokasi, yakni Sukoharjo dan Karanganyar.
Di salah satu lokasi di Sukoharjo, aparat menemukan bangunan yang diklaim sebagai pondok pesantren, tetapi disebut tidak terdaftar di Kementerian Agama. Di dalam bangunan tersebut terdapat perempuan bercadar, anak-anak di bawah umur, serta orang dewasa.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang, di antaranya pedang, busur panah, sangkur, dan kotak infak.
Sementara itu, dari lokasi di Karanganyar, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan, termasuk celurit, parang, samurai, 10 busur panah, 12 anak panah, spiritus, cairan asam kuat, drone, perangkat CCTV, HT mini, kotak amunisi bergambar bendera tauhid, serta sejumlah literatur keagamaan.
Dalam perkembangan penanganan tersebut, sebanyak 19 orang dievakuasi dari lokasi di Sukoharjo dan diserahkan kepada wali masing-masing melalui UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Wakil Gubernur juga memberikan penegasan bahwa lokasi yang digerebek tersebut tidak memiliki kaitan dengan Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Jombang.
Perkembangan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (30 Oktober 2026), yang dipimpin Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan.
Rules Gajah: Penegakan Hukum Harus Tegas, Profesional dan Tidak Tebang Pilih
Menanggapi perkembangan tersebut, Rules Gajah menyatakan bahwa pemberantasan tindak pidana, termasuk dugaan tindakan terorisme, kekerasan, intimidasi, dan perusakan fasilitas usaha masyarakat, harus dilakukan secara serius
Menurutnya, negara tidak boleh kalah terhadap tindakan kekerasan yang mengancam keselamatan warga dan mengganggu ketertiban umum.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh mengabaikan prinsip hak asasi manusia, asas praduga tak bersalah, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Kalau memang ada tindak pidana, proses secara hukum. Kalau ada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan undang-undang. Tetapi jangan sampai orang yang tidak terbukti melakukan kejahatan ikut menjadi korban tindakan yang tidak semestinya,” ujarnya.
Rules Gajah menekankan bahwa keberhasilan kepolisian bukan hanya diukur dari banyaknya penangkapan atau barang bukti yang disita, melainkan juga dari kemampuan aparat memberikan rasa aman, kepastian hukum, dan keadilan kepada masyarakat.
Editorial Hukum: Jangan Biarkan Slogan Kehilangan Makna
Secara kelembagaan, Polri memiliki tugas dan tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 13 UU tersebut mengatur tiga tugas pokok Polri, yakni:
Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menegakkan hukum.
Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara Pasal 14 mengatur berbagai pelaksanaan tugas kepolisian, termasuk pelayanan masyarakat dan perlindungan terhadap keselamatan jiwa, harta benda, serta lingkungan hidup.
Pasal 19 juga menegaskan bahwa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Polri harus bertindak berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Dari perspektif editorial hukum, persoalan utama yang harus menjadi perhatian adalah kesenjangan antara prinsip pelayanan kepolisian dengan pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan aparat.
Apabila masyarakat merasa tidak dilindungi, tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya, atau menghadapi perlakuan yang tidak profesional, maka institusi harus menyediakan mekanisme pengaduan dan pemeriksaan yang transparan.
Kritik masyarakat tidak seharusnya dianggap sebagai ancaman terhadap institusi. Sebaliknya, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial dalam negara demokrasi.
Kepolisian yang kuat bukanlah kepolisian yang antikritik, melainkan kepolisian yang berani melakukan evaluasi, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan setiap tindakan anggotanya.
DPP GNI Minta Pengawasan dan Evaluasi Diperkuat
Rules Gajah meminta agar pengawasan internal dan eksternal terhadap pelaksanaan tugas kepolisian terus diperkuat. Setiap laporan masyarakat yang disertai bukti harus ditindaklanjuti secara objektif dan profesional.
Ia juga mengingatkan agar perlindungan terhadap masyarakat kecil, pelaku usaha, perempuan, dan anak-anak menjadi prioritas dalam setiap tindakan penegakan hukum.
“Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya kepada polisi, tetapi ketika membutuhkan perlindungan justru merasa tidak mendapatkan pelayanan yang semestinya. Kepercayaan harus dibangun melalui tindakan nyata. Polisi harus hadir sebagai pelindung masyarakat, bukan menjadi sumber ketakutan bagi masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, DPP GNI menegaskan bahwa pihaknya mendukung pemberantasan segala bentuk tindak pidana dan tindakan kekerasan. Namun, dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan penegakan hukum yang adil, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.
PENUTUP EDITORIAL:
Slogan Polisi Bersama Masyarakat, Melindungi, Mengayomi dan Melayani bukan sekadar rangkaian kata untuk dipajang di kantor kepolisian atau disampaikan dalam acara seremonial.
Slogan tersebut merupakan tanggung jawab moral dan institusional yang harus dirasakan langsung oleh masyarakat.
Sebab, ketika masyarakat kehilangan kepercayaan, yang dipertaruhkan bukan hanya citra institusi kepolisian, melainkan juga wibawa hukum dan kepercayaan publik terhadap negara.
Polisi membutuhkan masyarakat, dan masyarakat membutuhkan polisi. Hubungan keduanya harus dibangun melalui keadilan, keterbukaan, serta pelayanan yang manusiawi.
Rules Gajah, S.Kom
Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI)
Medan, 1 November 2026.
( Darmayani )














