TEGAS BERANTAS PEREDARAN MIRAS ILEGAL, POLRES EMPAT LAWANG AMANKAN 208 BOTOL MIRAS

oleh

EMPAT LAWANG, SUMSEL. CN – Polres Empat Lawang terus menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Melalui Operasi Sarang Narkoba (OSN) dengan sasaran penindakan minuman keras ilegal/tradisional, jajaran Polres Empat Lawang berhasil mengamankan sebanyak 208 botol minuman keras dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Senin (02/11/2026).

 

example banner

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB tersebut menyasar dua warung yang diduga menjual minuman keras ilegal, masing-masing milik A.S. di Kelurahan Tanjung Kupang dan R. di Kelurahan Talang Jawa, Kecamatan Tebing Tinggi.

BACA  Proyek Pipa Gas Dumai-Sei Mangkei Dikeluhkan Pelaku UMKM di Bagan Batu, Bekas Galian Ganggu Aktivitas Usaha

 

Dalam kegiatan tersebut, Polres Empat Lawang melibatkan 70 personel gabungan bersama Satpol PP Kabupaten Empat Lawang. Sebelum pelaksanaan, petugas terlebih dahulu melakukan pemetaan lokasi, koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait, serta memberikan arahan kepada seluruh personel mengenai teknis pelaksanaan kegiatan.

 

Dari hasil penindakan, petugas mengamankan dua orang terduga pemilik beserta barang bukti minuman keras berbagai merek dan jenis.ri lokasi pertama, petugas mengamankan 137 botol minuman keras berbagai jenis, di antaranya Soju, Mansion, Anggur Merah, Api Hijau, Malaga, Bir Hitam, Newport, Anker, Vodka, dan Kawa-Kawa.

BACA  Imigrasi Sumut Sapu Bersih Penghargaan di Bimtek PIMPASA 2026, dari Kanwil hingga Pimpasa Terbaik Nasional

 

Sementara dari lokasi kedua, petugas mengamankan sebanyak 71 botol minuman keras, terdiri dari Soju, Anggur Merah, Malaga, Newport, Kawa-Kawa, dan Atlas.

 

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 208 botol minuman keras berbagai merek dan jenis. Petugas juga melakukan pengecekan terhadap perizinan BPOM usaha minuman beralkohol, dengan hasil tidak ditemukan dokumen perizinan yang dimaksud.

 

Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

BACA  Subuh Keliling di Stabat, Polres Langkat Ajak Warga Tangkal Hoaks dan Jaga Kamtibmas

 

“Polres Empat Lawang berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktifitas peredaran minuman keras ilegal. Kami tidak akan membiarkan aktifitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat berkembang di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” tegas Kapolres.

 

Seluruh barang bukti selanjutnya diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk kepentingan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

No More Posts Available.

No more pages to load.