Polsek Tambang Berhasil Tangkap DPO Begal Yang Terjadi di Desa Tarai Bangun

oleh
oleh

Tambang,-CN -Usai sudah pelarian panjang PR (23), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal sadis yang sempat membuat warga resah, akhirnya resmi terhenti yang terjadi Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar

Pria berusia 23 tahun itu tak melawan saat diringkus Unit Reskrim Polsek Tambang di kediamannya di Jalan Darma Bhakti, Kota Pekanbaru, pada Selasa (3/11/2026) dini hari.

example banner

Penangkapan ini mengakhiri masa pelarian PR selama lebih dari dua bulan setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tambang, AKP Aulia Rahman mengatakan bahwa penangkapan pelaku ini tanpa perlawanan berarti.

BACA  Dugaan Denda Siswa Rp100 Ribu di SMA Negeri 1 Kabun Disorot, LSM KOREK Pertanyakan Dasar Aturan

Dari tangan tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban serta besi double stick yang digunakan untuk melumpuhkan korban.

Kejadian ini bermula pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 01.40 WIB. Saat itu, korban bernama Alif Radhitya tengah melintas seorang diri mengendarai sepeda motor di Jalan Tuah Karya, Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

BACA  Operasi Bebas Kampung Narkoba 2026, Polsek Perhentian Raja Tangkap Pengedar Sabu‑sabu 2,02 Gram

Di tengah jalan yang sepi, situasi mendadak berubah mencekam ketika korban dihadang oleh empat orang pria yang datang membonceng dua sepeda motor.

Tanpa banyak bicara, para pelaku langsung menebar teror. Salah seorang pelaku menenteng senjata tajam jenis parang, sementara pelaku lainnya menghunus besi double stick.

Dibawah ancaman kekerasan fisik, korban tak berdaya saat kendaraannya dirampas paksa. Akibat insiden berdarah dingin itu, korban menderita kerugian materiil hingga Rp14 juta dan langsung melaporkannya ke Polsek Tambang.

Pengungkapan kasus ini terbongkar berkat pengembangan intensif aparat kepolisian yang sebelumnya telah meringkus seorang pelaku lain bernama CM alias Tian. Dari pengakuan Tian, polisi mengantongi nama-nama komplotannya, termasuk PR.

BACA  Polres Langkat Edukasi Masyarakat Penguna Jalan, Dukung Operasi Patuh Toba 2026

”Kami masih memburu tiga terduga pelaku lainnya yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini sampai akar-akarnya,” tegas AKP Aulia Rahman.

Kini, PR harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Tambang guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 KUHP jo Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.***

Editor R Gulo

No More Posts Available.

No more pages to load.