Ditahan 44 Hari, Menang Praperadilan, Tapi Keadilan Tak Kunjung Datang

oleh

MEDAN – CN.Id. Hingga Jumat (6/11/2026), keluarga Riki Agasi belum menerima jawaban atas surat pengaduan tanggal 27 Oktober 2026 yang dikirim ke 9 lembaga negara.

Surat Nomor: 01/SRT-PRESIDEN-KOMNASHAM/X/2026 itu dibuat Junaidi Ginting, paman korban Riki Agasi, didampingi Penasehat Hukum Datuk Nikmat Gea, S.H.

example banner

Kasus ini bermula 5 Januari 2024. Riki Agasi pulang Sholat Jumat bersama 2 anaknya yang masih di bawah umur. Ia dihentikan Muhammad Ali Akbar Purba alias Ali Purba, dipukul 2 kali hingga terjatuh bersama anaknya. Saat menolong anaknya, motornya dibawa lari pelaku. Sampai hari ini motor masih di rumah/bengkel pelaku.

Di hari yang sama, mereka saling lapor. Pelaku melapor di Polsek Medan Area. Korban Riki Agasi melapor di Polrestabes Medan.

BACA  Kajari Karo Sambut MIO Indonesia Karo: Kami Terbuka Untuk Pers

Laporan korban di Polrestabes Medan di-SP3. Sebaliknya, laporan pelaku di Polsek Medan Area dilanjutkan. Tidak berselang lama, korban ditangkap oleh pihak Polsek Medan Area dan ditahan selama 44 hari.

Keluarga kemudian MENANG Praperadilan No.62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn pada 19 November 2024. Hakim menyatakan penetapan tersangka TIDAK SAH dan memerintahkan pemulihan hak korban. Namun sampai hari ini hak itu belum dipulihkan.

Gugatan ganti rugi Perdata No.40/Pdt.G/2026/PN.Mdn tanggal 20 Oktober 2026 juga dinyatakan Tidak Dapat Diterima (NO).

Untuk Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan, Junaidi Ginting sudah menyampaikan lewat dua cara. Pertama WhatsApp, kedua surat fisik. Namun tetap belum ada jawaban.

BACA  Menang Praperadilan Tapi Hak Belum Pulih, Warga Medan Laporkan Dugaan Pelanggaran HAM Berat ke Komnas HAM RI

“WhatsApp sudah, surat fisik sudah, tapi Kapolda tetap belum memberi jawaban,” ujar Junaidi Ginting.

Junaidi Ginting meluruskan, Kompolnas memang pernah merespon, tapi itu respon lama, sebelum sidang ganti rugi terakhir. Untuk surat terbaru ini, belum ada jawaban baru.

Soal klarifikasi Polda yang menyebut sudah memerintahkan pengembalian kereta tapi korban tidak mau, Junaidi Ginting menegaskan penolakan itu beralasan.

“Jelas tidak maulah. Sudah ditahan 44 hari, sudah menang Praperadilan, masak selesai hanya dengan mengembalikan kereta. Kami mau hak korban dipulihkan,” tegasnya.

BACA  Kabag Ops Polres OKU Pimpin Apel Stand By dan Pengecekan Kehadiran Personel dalam Rangka Pengamanan Pilkades Serentak Tahun 2026

Tuntutan keluarga ada 4: Buka kembali SP3 dan proses hukum Ali Akbar Purba, periksa penyidik penahanan tidak sah 44 hari, Komnas HAM turun investigasi bersama KPAI, dan laksanakan Putusan Praperadilan No.62.

“Kami juga rakyat Indonesia yang memiliki hak yang sama, berhak mendapatkan keadilan. Mereka sudah jelas telah merampas kemerdekaan orang lain. Korban sudah jadi korban, malah dijadikan tersangka dan ditahan selama 44 hari. Itu kemerdekaan yang dirampas,” tegas Junaidi Ginting.

“Kami hanya minta dijawab. Kalau didiamkan terus, kami merasa tidak dianggap sebagai rakyat Indonesia,” tutup Junaidi Ginting.

Rel / Tim

No More Posts Available.

No more pages to load.