Advokat Supri D. Silalahi, SH Minta Kapolda Sumut Segera Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

oleh

MEDAN, CN.Id. Sabtu 7 November 2026 — Kekecewaan mendalam disampaikan Advokat Supri D. Silalahi, SH terhadap kinerja Satreskrim Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Apri Wandi Purba, S.S.Tr.K., S.I.K.

Supri menilai, Polres Binjai tidak serius menangani perkara tindak pidana penganiayaan yang dialami kliennya, Jainar Manurung.

example banner

Perkara ini bermula dari laporan penganiayaan yang dibuat korban ke Polres Binjai pada 25 Juli 2026, sesuai STPL Nomor: LP/B/414/VII/2026/SPKT/Polres Binjai/Polda Sumatera Utara.

Pada 7 Oktober 2026, penyidik mengirimkan SP2HP yang menyatakan terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kami terus berkoordinasi. Faktanya, tersangka sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka. Polisi sendiri yang menyatakan akan mengeluarkan surat perintah bawa dan surat penangkapan,” ujar Supri kepada media di Medan, Sabtu (7/11/2026).

Supri mengungkapkan, Kasat Reskrim Polres Binjai melalui pesan WhatsApp sempat berjanji akan segera bertindak, sembari memberikan nomor Kanit Pidum Ipda Jun Fredy Sembiring dan meminta tim kuasa hukum berkoordinasi dengan Kanit.

BACA  Cari Keadilan Sampai Tuntas, Keluarga Riki Agasi Kirim Surat Susulan ke Kompolnas

“Saya sudah koordinasi dengan Pak Kanit. Beliau juga berjanji seminggu yang lalu akan segera melakukan tindakan terhadap tersangka. Tapi sampai hari ini, tidak ada realisasi. Janji Reskrim Polres Binjai hanya janji manis dan janji palsu,” tegas Supri.

Supri menegaskan, secara hukum polisi sudah tidak punya alasan untuk menunda penangkapan.

Berdasarkan Pasal 112 KUHAP jo Pasal 28 ayat (2) KUHAP, polisi berhak membawa secara paksa tersangka yang mangkir dari panggilan tanpa alasan yang jelas.

Bahkan, mangkirnya tersangka sudah menunjukkan itikad tidak baik dan dapat dijadikan dasar penangkapan dengan alasan subjektif agar tersangka tidak melarikan diri dan tidak mempersulit penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 99 dan Pasal 100 KUHAP.

“Kasat Reskrim bilang polisi sedang mencari keberadaan tersangka. Ini membuat kami bingung. Sesulit itukah menangkap tersangka? Nomor dan alamat tersangka ada pada polisi. Kalau tersangka bersembunyi, polisi bisa melacak melalui HP tersangka,” kata Supri.

BACA  91,93 Persen, KDKMP Rimo Bunga Siap Jadi Penggerak Ekonomi Desa

Diduga Ada Permainan, Korban Ditawari Uang Rp 5 Juta Agar Cabut Laporan

Kecurigaan semakin menguat karena korban mengaku terus diteror agar mencabut laporan.

Supri menyebut, tersangka telah mengirim beberapa orang, bahkan diduga oknum polisi, untuk membujuk korban mencabut laporan sembari menawarkan uang *Rp 5.000.000* dan menyampaikan kalimat intimidatif: “susah kalian menang.”

“Kami menduga ada permainan antara tersangka dan oknum polisi. Sejak awal tersangka selalu dibekingi dan dilindungi. Hal ini sudah kami laporkan ke Propam,” ungkap Supri.

Perlakuan tersebut, lanjut Supri, telah menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan menambah ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.

Ultimatum Hingga Minggu, 8 November 2026

Melalui siaran pers ini, Supri memberikan ultimatum tegas kepada jajaran Reskrim Polres Binjai.

“Jika sampai hari Minggu besok, 8 November 2026, tersangka belum juga diamankan, maka kami akan membuat laporan resmi ke Propam Mabes Polri, Irwasum Polri, Kompolnas, dan Komisi III DPR RI,” tegasnya.

BACA 

Supri juga menyoroti slogan Kapolri “Polri Bersama Masyarakat” yang menurutnya belum dirasakan korban.

“Begitu sulitnya mencari keadilan di negeri ini. Aparat hukum seolah hanya membela orang yang punya power dan uang. Terfaktakanlah sudah bahwa hukum itu tajam ke bawah, tumpul ke atas? Inikah wujud nyata slogan Polri Bersama Masyarakat?” sindir Supri.

Sebagai penutup, Supri meminta secara terbuka kepada Kapolri Cq Kapolda Sumatera Utara Cq Kapolres Binjai untuk segera mencopot Kasat Reskrim Polres Binjai.

Ia juga meminta Kadiv Propam Polri dan Irwasum Polri segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Binjai dan jajarannya yang menangani perkara ini.

“Ketidakprofesionalan jajaran Polres Binjai yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hotdiatur Purba telah menambah ketidakpercayaan publik dan semakin mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. Jangan sampai slogan Polri Bersama Masyarakat hanya menjadi slogan tanpa tindakan nyata,” tutup Supri Silalahi.

Red…

No More Posts Available.

No more pages to load.