Tebing Tinggi|CN- Sat Resnarkoba Polres Tebingtinggi tangkap satu orang pelaku tindak pidana narkotika di Jl. Bukit Lestari Lk.II Kel. Mekar Sentosa Kec. Rambutan Kota Tebing Tinggi pada hari Selasa (04/04/23).
Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Jhon Harto Panjahitan S.Sos, SH., MH., melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto membenarkan atas penangkapan tersebut.
Kasi Humas Agus Arianto mengatakan penangkapan terduga pelaku berinisial AR alias Paot Lk, (36) warga Jln. KL. Yos. Sudarso, Lk. IV, Kelurahan Rantau Laban Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.
Pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang telah diterima oleh pihak ke Polisian. “Dari tangan pelaku petugas menemukan barang bukti berupa 14 (empat belas) paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,61 gram dan ganja seberat berat 1,38 gram”.
Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (zai)












