Sumut| CN- Dit Resnarkoba Polda Sumut yang tergabung dalam Tim Airport Interdiction Bandara Kuala bersama Avseq dan Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis sabu seberat 2 Kg.
2 tersangka inisial I (27) warga Dusun Aluie Ie Mudek Sawang, Kabupaten Aceh Utara dan AA (53) warga Dusun sempurna Tanjong Minjey berhasil diamankan petugas. Keduanya ditangkap di pintu masuk Bandara Kuala Namu pada Kamis (11/3/2021) sekira pukul 19.10 Wib.
Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 8 bungkus plastik warna hitam tembus pandangan yang berisikan Narkotika Jenis sabu didalam sepatu yang dipergunakan kedua tersangka dengan berat keseluruhan 2 kg.
Selain delapan bungkus plastik hitam berisi Narkotika seberat 2 kg, turut pula disita empat unit handphone dan dua pasang sepatu milik kedua tersangka
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, dari hasil interograsi kedua tersangka I dan AA akan membawa Narkotika jenis sabu seberat 2 kg tersebut ke Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, saat ini kedua tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Sumut dan akan dilakukan pengembangan terhadap jaringannya (Mj)












