Tebing Tinggi- Dalam memberantas peredaraan narkotika, Satresnarkoba Polres Tebingtinggi lagi dan lagi berhasil mengamankan 2 (Dua) orang laki – laki yang diduga pelaku narkotika, Rabu (17/5/23) di Dsn II Desa Paya Pasir Gg. Sepakat Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan ke 2 (Dua) pelaku tersebut benarkan telah ditangkap, yakni berinisial H alias Dedek, (42) dan H alias Irul, (43) warga Dusun II Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai.
Berikutnya Agus menjelaskan penangkapan kedua pelaku di Dsn. II Desa Paya Pasir Gg. Sepakat Kec. Tebing Syahbandar Kab. Sergai tepatnya di teras rumah dengan ditangkapnya pelaku, petugas lalu kemudian melakukan penggeledahan terhadap pelaku Dedek dan penyitaan barang bukti yaitu :
1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat kotor 4,12 gram berat bersih 4,4 gram, 2 (dua) bungkus plastik transparan kosong,
1 (satu) buah potongan botol plastik transparan, 1 (satu) buah platik asoy warna putih, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) lengkap dengan kaca pirex, 1 (satu) buah kotak transparan berukuran kecil, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam yang didalamnya Uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Sementara itu, dilakukan penggeledahan terhadap pelaku H alias Irul petugas menyitaan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 220.000,- (dua ratus dua puluh ribu rupiah).
Selanjutnya kemudian petugas menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan ini dan pelaku Dedek mengakui dan menjawab miliknya.
Dengan demikin selanjutnya petugas membawa ke 2 (Dua) pelaku H alias Dedek dan H alias Irul berikut barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebingtinggi guna untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pasal yang dipersangkakan kepada kedua pelaku dijerat Pasal 114 Dan Atau Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang – undang Nomor No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (zai)












