Serdang Bedagai|CN- Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 5450 ZAD yang terjadi beberapa hari yang lalu di Dusun. VI Rampah kiri tepatnya di Gerbang Tol Rampah kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (05/09/2023)
Pengungkapan kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan tersebut oleh Tim dari Unit Reskrim Polsek Firdaus Polres Sergai berdasarkan laporan korban Iqbal Arisandi, (28) warga Dsn. II Kampung Keling, Desa Sei Rampah, Kab. Serdang Bedagai. LP / B / III / IX/ 2023 / SPKT /POLSEK FIRDAUS /POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 September 2023.
Atas laporan tersebut Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus berhasil menangkap pelaku di sebuah tempat doorsmeer di Lubuk Pakam pada hari Selasa (12/09/23). Pelaku berinisial MYS, (31) warga Dusun. XV Desa Firdaus Kec. Sei Rampah Kab. Serdang Bedagai.
Kasi Humas Polres Serdang Bedagai IPDA Brimen Sihotang menyebutkan kejadian tersebut bermula saat ketika itu korban sedang duduk di sebuah warung kopi di simpang Tol Rampah kiri desa Sei rampah kiri Desa Sei Rampah Kec. Sei Rampah Kab. Sergai.
Kemudian tiba – tiba korban di datangi pelaku dengan maksud meminjam sepeda motor korban untuk membeli Nasi dan korban pun memberikan kunci sepeda motornya kepada pelaku setelah itu pelaku langsung pergi meninggalkan korban.
Namun dari sejak pelaku pergi membawa sepeda motor milik korban pelaku tidak mengembalikan sepeda motor korban. Pada hari itu juga korban langsung membuat laporan pengaduan ke Polsek Firdaus dengan harapan pelaku ditangkap.
Tim Unit Reskrim Polsek Firdaus setelah menerima laporan itu, langsung melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Maruli Sihombing dan berhasil menangkap pelaku.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Firdaus guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 JO dan pasal 378 dari KUHPidana, tutup Kasi Humus. (Giawa)












