Simpan Sabu Dalam Rumah, Tambi Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi

oleh
oleh

Tebing Tinggi|CN- Ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu, ES alias Tambi (46) akhirnya ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi dari dalam rumahnya di Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama Kota Tebing Tinggi pada hari Jumat (05/01/24).

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Rabu (10/01/24) menjelaskan berawal adanya laporan dari masyarakat sekitar Jalan Pala Kelurahan Bandar Utama yang merasa resah akan keberadaan pelaku ES alias Tambi yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

BACA  Residivis Curanmor Beraksi di Empat TKP, Dibekuk Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi
example banner

Berdasarkan laporan tersebut kemudian pada hari Jumat (05/01/24), Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan penggeledahan didalam rumah pelaku. Dan dari hasil penggedelahan tersebut, petugas Sat Narkoba menemukan 1 paket sabu seberat 1,09 gram, plastik klip transparan kosong, dan pipet plastik berbentuk sekop yang terletak diatas lantai rumah serta uang tunai Rp. 500.000,- dari dalam kantong celana pelaku.

BACA  Sabu 2 Gram Disita, Dua Pria Diamankan Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi

“Saat diinterogasi singkat dilapangan, pelaku Tambi mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas tersebut benar miliknya. Kemudian petugas menggiring pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih mendalam. Dan saat ini, pelaku sudah ditahan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya”, sebut AKP Agus.

BACA  Residivis Curanmor Beraksi di Empat TKP, Dibekuk Tim Elang Sakti Polres Tebing Tinggi

(As/Zai)

No More Posts Available.

No more pages to load.