Kuansing ( Riau) — Cakrawala Nusantara. ID
Mantan Kasatpol PP Shanti Evi Dimenti S.H memintak kepada polres Kuansing, dalam keadilan dan proses kadis disperindagkop kuansing Deli martoni, atas pelaporan penelantaran anak dan istrinya dalam rumah tangga.
Shanty evi Dimenti S.H sebelum perna menjabat sebagai Kasatpol PP Kuansing, berharap kepada Pihak polres Kuansing, bahwa Kadisperindakop Kuansing Delis martoni agar segera diproses lebih lanjut, karna diduga sudah penelantaran anak.dan istrinya dalam rumah tangga. Kamis 18/4/2024.
Sementara beberapa bulan yang lalu sudah menyampaikan permohonan informasi dari pihak polres kuansing, tentang Follow up laporan tersebut, dan berharap agar segera secepatnya proses lebih lanjut. Ungkap Shanty.
Selanjutnya Shanty Evi Dimenti S.H saat di konfirmasi Media Cakrawala Nusantara.id melalui Pesan Singkat Whatsapp pribadi, pada kamis 18/04/2024 mengatakan Putusan Pengadilan Agama (PA) terdapat penguatan tentang adanya penelantaran dengan diterimanya, sebagian gugatan reconvensi yang salah satunya adalah nafkah yang terutang. Ungkap Shanty.
Lanjut Shaty dari sisi perdata sudah ada penguat tersebut,Pasal tentang penelantaran dalam rumah tangga pada UU, penghapusan KDRT, itu bukan delik aduan namun justru merupakan delik biasa, dimana pelaku diancam paling lama 3 tahun penjara atau denda. Tutup. Shaty.
Editor : Jasriadi











